DPR dan Kapolri menolak, Jaksa Agung tetap deponering kasus BW & AS

Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki dua alternatif yakni mengeluarkan kebijakan deponering atau SKP2.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
DPR dan Kapolri menolak, Jaksa Agung tetap deponering kasus BW & AS
Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Agung M Prasetyo bakal mengeluarkan deponering (pengesampingan kasus hukum demi kepentingan umum) terhadap dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Hal ini pun segera menuai polemik.Bahkan Komisi III DPR melakukan rapat tertutup untuk membahas rencana Jaksa Agung memberikan deponering tersebut. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan 10 fraksi yang hadir dalam rapat tersebut sepakat menolak rencana deponering terhadap kasus mantan pimpinan KPK itu."10 Fraksi yang diwakili kepala kelompok fraksi intinya adalah menolak, dengan berbagai pertimbangan," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2) kemarin.Komisi III DPR memang mengakui bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo mempunyai hak untuk mengeluarkan deponering. Namun Komisi III DPR menilai tidak ada kepentingan umum sebagai alasan pemberian deponering itu."Kami merekomendasikan ke pimpinan DPR mengembalikan ke Kejaksaan, apa yang disampaikan Jaksa Agung, adanya demi kepentingan umum itu pendapat fraksi belum terpenuhi," ujar dia.

Dia mengatakan, pemberian deponering itu berbeda dengan kasus Bibit dan Chandra yang masih menjabat pimpinan KPK pada saat lalu. Sehingga Bibit dan Chandra segera diberikan deponering agar tak mengganggu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di KPK."Sementara itu kawan kita dua (AS dan BW) ini sudah tidak lagi sebagai pimpinan KPK, itu pertimbangan dari pandangan fraksi tadi saya hanya menyampaikan keputusan," ucap dia.Namun jika deponering tetap diberikan, menurut dia, hal itu adalah hak dan kewenangan dari Kejagung."Tapi kalau pertimbangan Komisi III tidak melihat ada unsur mendukung untuk penyampingan perkara. Artinya mengembalikan sepenuhnya hak itu ke Kejaksaan. Tidak mempersoalkan Jaksa Agung mau keluarkan apa tidak, kan kita diminta saran, nah saran kami ya itu, nanti dipakai atau tidak terserah," jelas dia.Kendati demikian, pihaknya tak akan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membahas deponering. "Tapi kalau Jaksa Agung memerlukan penjelasan kenapa kami menolak atau terima, silakan Jaksa Agung ke Komisi III atau DPR," tandasnya.Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sendiri mengatakan penolakan dari DPR itu masih sebatas isu. Dia mengaku belum mendapatkan pernyataan resmi dari DPR.

"Isunya begitu, tapi resmi belum kita terima," kata Prasetyo saat menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus pelantikan komisioner KY dan anggota Ombudsman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).Sebelum mengambil keputusan akhir, Prasetyo menegaskan sudah melayangkan surat permintaan pertimbangan kepada berbagai lembaga negara. Ketika banyak tanggapan yang berbeda, kata dia itu sangat wajar.Mengenai pertimbangan umum yang disebut-sebut tidak memenuhi deponering, Prasetyo membantah. Menurutnya, deponering sudah mempertimbangkan kepentingan umum di mana pemberantasan korupsi untuk kepentingan masyarakat dan negara adalah bagian 'pertimbangan umum'."Saya ingin sampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum, saya tidak mau pemberantasan korupsi terganggu dengan kasus kasus yang sedang kita proses sekarang," tandasnya.Selain DPR, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga memberikan sinyal menolak deponering tersebut. Demi kepastian hukum, Badrodin berharap kasus Samad dan BW dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

"Iya tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Artinya bisa sampai di pengadilan untuk dapat putusan apakah itu memang bersalah atau tidak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).Badrodin yakin penyidik yang menangani kasus tersebut menginginkan dua mantan pentolan KPK itu masuk ruang pengadilan untuk membuktikan kebenaran kasus yang menjerat mereka. Namun, kepolisian tidak punya kewenangan membawa kasus mereka ke meja hijau."Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan," ujar dia."Polisi hanya melakukan penyidikan karena itu penuntutannya diserahkan Kejaksaan Agung," tambah dia.Badrodin menegaskan, Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki dua alternatif yakni mengeluarkan kebijakan deponering atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Ada syarat-syarat harus dipenuhi terlebih dulu sebelum memutuskan kebijakan yang akan diambil.

"Kalau Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan bisa di SKP2 dihentikan bisa juga karena punya hak deponering silakan dilakukan kalau itu memenuhi syarat tentu itu sepenuhnya kewenangan JA," ungkap dia.Jaksa Agung Prasetyo pun mengakui bahwa sampai kemarin, baru Polri yang telah memberikan pertimbangan deponering, sementara beberapa lembaga lain belum menyampaikan apa pun. Dari Polri, pertimbangan yang diperoleh yaitu diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung, hanya disarankan untuk memutuskan berdasarkan aturan."Yang baru kami terima itu dari Polri, yang lain masih menunggu," ungkapnya.

Rekomendasi