Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Permendagri nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS. Dalam permendagri tersebut setiap hari Rabu PNS di lingkungan Kemendagri, Pemprov, dan Pemkab atau Pemkot diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dengan bawahan hitam.Hari ini, aturan ini mulai diterapkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pantauan merdeka.com di gedung yang terletak di Jl Merdeka Utara itu, para pegawai beraktivitas dengan pakaian putih-hitam beda dengan sebelumnya tetap mengenakan seragam."Baju putih ini dipakai setiap hari Rabu aja," kata Wadi salah satu pegawai Kemendagri, Rabu (10/2).Penggunaan baju putih-hitam ini bukan pertama kalinya. Biasanya baju putih-hitam digunakan pada hari Kamis."Sekarang sudah tidak pakai baju hansip yang hijau itu. Diganti sama baju yang coklat dan putih-hitam ini," tutur Wadi.Perubahan tentang penggunaan seragam itu ia dengar di pertengahan bulan Januari lalu. Ia sendiri tidak mengetahui alasan dihapuskannya penggunaan seragam hansip tersebut."Jadi sekarang baju hansip enggak dipakai sehari-hari tapi pas acara tertentu aja, kaya baju kopri cuma di hari-hari besar," lanjut dia.Dalam aturan baru, pakai dinas harian (PDH) warna khaki akan dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Hari Rabu pegawai akan memakai pakaian putih-hitam. Sementara pada hari Kamis dan Jumat PNS akan memakai pakaian batik.
Baju hansip dihapus, PNS Kemendagri kini berseragam putih-hitam
Biasanya, hari Rabu semua PNS mengenakan pakaian hansip. Kini baju tersebut dipakai di hari tertentu.
Rekomendasi