Siapa yang tak mengenal Novel Baswedan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mendadak terkenal pasca aksinya mengobrak-abrik gedung Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), Cawang, Jakarta Selatan beberapa tahun silam.
Keberanian Novel saat itu diacungi jempol, pasalnyaia membongkar kasus korupsi simulator SIM yang dilakukan institusi tempatnya bernaung sebelum menjadi penyidik KPK. Alhasil, kasus itu pun menyeret Jenderal Bintang Dua, Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Akpol, namun pada kasus yang disidik Novel, Djoko masih menduduki Kakorlantas Polri.
Lantaran keberaniannya, Novel kerap dijuluki penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Dukungan demi dukungan pun mengalir deras untuk penyidik yang dikenal pemberani dan jujur ini.
Waktu berlalu, kisruh antara KPK dan Polri terkait kasus simulator SIM mereda, kini Novel memasuki babak baru dalam hidupnya. Ia tengah menunggu persidangan tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Bengkulu, 12 Februari 2016 mendatang.
Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 ketika menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Namun, babak baru dalam kehidupan Novel kini terbuka. Ia dikabarkan ditawari perusahaan BUMN. Penawaran tersebut digadang-gadang sebagai bentuk barter agar kasus Novel bisa berhenti.
Tawaran tersebut disampaikan pimpinan baru KPK kepada Novel saat pertemuan Selasa (2/2) lalu. Pimpinan KPK memberi pilihan ke Novel untuk memilih perusahaan BUMN yang diinginkan sebagai bagian penyelesaian kasus pidananya yang segera disidangkan di pengadilan.
Advertisement
"Novel ditawarkan untuk mengabdi di luar KPK, mengabdi BUMN. BUMN-nya terserah Novel yang memilih. Yang menyampaikan itu pimpinan KPK," tutur kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
Namun, saat itu juga Novel menolak tawaran dari Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan itu. "Dia kalau soal begini nggak mikir yang begitu lama-lama. Dia punya prinsip," ujarnya.
Belakangan diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan berkas perkara Novel telah ditarik kembali oleh pihaknya dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia menyatakan mengambil alih berkas perkara tersebut untuk dikaji lebih dalam.
Saat dikonfirmasi awak media, Novel pun berkomentar banyak. Melalui kuasa hukumnya, Saor Siagian, Novel mendedikasikan dirinya kepada KPK.
"Memang kita sudah dengarin secara langsung pimpinan KPK, waktu itu pak Saut ngomong pimpinan KPK tidak meminta Pak Novel keluar dari KPK. Memang ada pihak yang sepertinya menginginkan Pak Novel keluar tapi jika dilihat dari dedikasinya Pak Novel menolak kabar tersebut," kata Saor saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (9/2).
Terkait kabar adanya barter agar kasus Novel bisa berhenti dia enggan menduganya. Namun yang jelas tidak ada tawaran terkait hal tersebut.
Advertisement
"Karena sudah tahu Pak Novel enggan ambil tawaran seperti itu jadi enggak ada tawaran dari BUMN atau lembaga apapun yang mencoba menawarkan diri ke Pak Novel," imbuhnya.
Dia juga mengatakan Novel, yang merupakan adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, secara tegas enggan meninggalkan KPK apalagi saat ini dirinya sedang melakukan penyidikan kasus e-KTP. Novel juga enggan kembali ke tempat asalnya bekerja dulu di Kepolisian.
"Klien saya juga tidak ngomong siapa (pihak yang menginginkan Novel keluar dari KPK), cuma dia bilang 'saya tidak mungkinlah mau menerima, orang saya sudah meninggalkan polisi, saya mau dedikasikan saya ke KPK," tutur Saor menirukan ucapan Novel.
Saor menambahkan, Ombudsman sudah menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam kasus Novel bahkan ada dokumen palsu di dalamnya. Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan agar Pengadilan Negeri Bengkulu tidak menggelar persidangan Novel.
Saor juga mengatakan jika kasus ini tetap disidangkan khawatir hukum yang nantinya berlangsung di persidangan hanya menjadi alat bagi oknum tertentu untuk menjatuhkan Novel.
"Sendi-sendi hukum itu dibawa oleh orang-orang kotor untuk merusak hukum itu sendiri akibatnya bisa rusak negara kita," pungkasnya.