Luhut sebut Jokowi selesaikan kasus Novel, Samad & BW agar tak gaduh

Pernyataan presiden ini mengejutkan publik.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Luhut sebut Jokowi selesaikan kasus Novel, Samad & BW agar tak gaduh
Menko Polhukam Luhut Panjaitan datangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Presiden Joko Widodo meminta perkara membelit penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK lain Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) segera diselesaikan. Pernyataan presiden ini mengejutkan publik. Sebab, secara tiba-tiba kasus yang berjalan cukup lama diminta diselesaikan segera.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut BinsarPandjaitanmengatakan permintaan Jokowi sudah mempertimbangkan berbagai hal. Dalamkasus Novel Baswedan, presiden hanya berharap diselesaikan dengan arif."Kita kan enggak mau gaduh-gaduh lagi." Kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).Mengenai konsekuensi dari dari permintaan Jokowi, Luhut enggan berkomentar lebih jauh. Dia beralasan belum mengetahui. "Kita liat berapa hari ke depan inilah," tukas dia.Diketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 ketika menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kita Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.Sementara Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen Feriyani Lim. Samad dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.Bambang Widjpjanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Rekomendasi