Sebanyak 1,61 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) disita pihak pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Rokok tersebut didatangkan dari Kabupaten Jepara.
"Jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh petugas saat melakukan patroli di wilayah Kudus pada Rabu (3/2)," kata Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Suryana di Kudus, Kamis (4/3).
Suryana memaparkan, saat itu petugas sedang menjalankan patroli, mencurigai truk boks berplat nomor luar kota. Saat melintas di Jalan Lingkar Utara Kudus, mobil boks bernopol L 9113 VJ dihentikan petugas.
Dalam pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan mengangkut rokok ilegal tidak dilekati pita cukai. "Kalau pun ada yang sudah dilekati pita cukai, diduga kuat pita cukai palsu," terangnya, dilansir dari Antara.
Guna memudahkan proses pemeriksaan, sopir beserta truk dan muatannya dibawa ke KPPBC Kudus, dan akan dilakukan pengujian oleh lembaga terkait.
"Total nilai barang yang disita petugas mencapai Rp 1,6 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 988,2 juta," bebernya.
Berdasarkan pengakuan sopir truk boks berinisial TH, rokok ilegal tersebut akan dibawa ke Surabaya.
Suryana menduga, rokok ilegal yang sebagian besar masih dalam bentuk batangan itu hendak dikirim ke luar pulau, Kota Surabaya hanya sekadar tempat transit.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU nomor 11/1995, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007, tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun, dan denda minimal dua kali lipat, hingga 10 kali lipat harga cukai yang seharusnya dibayar.