Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Muhammad Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Selasa (2/2).Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com membenarkan pemeriksaan tersangka M Zen. "Ya benar. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka, jadi belum ada penahanan," ujarnya.Dikatakan Guntur, pihaknya menduga tersangka telah mengambil keuntungan ratusan juta rupiah dari proyek pengadaan komputer untuk kegiatan e-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2014."Proyek ini diadakan untuk 32 sekolah dasar di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang dananya bersumber dari APBN," kata Guntur.Menurut Guntur, modus yang dilakukan tersangka M Zen yakni dengan cara mengarahkan para kepala sekolah sasaran kegiatan, untuk membeli alat komputer dan perangkat e-Learning lainnya kepada rekanan, Hasrizal alias Ujang."Dari perbuatannya ini, tersangka MZ diduga mendapat fee atau keuntungan. Hasil pembelian komputer itu diberikan rekanan kepada tersangka," tegas Guntur.Ditambahkan Guntur, perbuatan tersangka M Zen dengan rekanan itu diduga menyalahi petunjuk pengadaan yang diberlakukan Kemendiknas. Dalam aturannya, kegiatan itu dilakukan secara swakelola."Swakelola di sini, sekolah maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu tidak boleh memakai jasa pihak ketiga atau rekanan," ucap Guntur.Atas perbuatannya ini, M Zen diduga menguntungkan dirinya sendiri senilai Rp 300 juta. Padahal dalam aturannya, pihak dinas tidak boleh mengambil keuntungan yang mengakibatkan keuangan negara dirugikan."Terkait dugaan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junco Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Junco Pasal 55 ayat 1 ke 1," tegas Guntur.Selain M Zen, Polda Riau sebelumnya juga menetapkan rekanan tersebut sebagai tersangka. Hingga kini, keduanya belum ditahan karena polisi beralasan menunggu berkasnya lengkap.Selama mengusut kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa 36 saksi, termasuk ahli pidana untuk memudahkan penyidikan hingga penetapan tersangka M Zen.
Korupsi APBN Kemendiknas, Kadisdik Rohul diperiksa sebagai tersangka
Diduga tersangka mengambil keuntungan ratusan juta rupiah dari proyek pengadaan komputer untuk kegiatan e-Learning.
Rekomendasi