Ada D'Masiv, papa minta maaf dan pandawa di pledoi Jero Wacik

Dalam pledoinya, Jero Wacik menyangkal semua dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
Ada D'Masiv, papa minta maaf dan pandawa di pledoi Jero Wacik
Jero Wacik jalani sidang tuntutan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,79 miliar subsider empat tahun kurungan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) selama menjadi Menbudpar dan Menteri ESDM dan menerima gratifikasi.

Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat ini menyampaikan pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam pledoinya, Jero Wacik menyangkal semua dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.

Pertama soal dakwaan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yaitu memperkaya diri sebesar Rp 7,33 miliar dan keluarganya mencapai Rp 1,071 miliar dari dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menbudpar pada 2004-2011.

"Dana itu adalah DOM yang disediakan oleh negara melalui DIPA/APBN untuk kelancaran tugas-tugas menteri sesuai taget-target yang digariskan. Pak Wapres Jusuf Kalla jelas menyatakan bahwa DOM itu disediakan untuk operasional menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya berupa lumpsum sesuai diskresi menteri cukup kwitansi saja tanpa bon-bon pendukung. Kegiatan Kemenbudpar 2008-2011 juga sangat banyak yang semua butuh dukungan DOM," kata Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1).

Jero juga membantah dakwaan kedua yang menyatakan dirinya memeras anak buahnya di Kementerian ESDM yakni Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran DOM Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp 120 juta per bulan menjadi sama dengan Kemenbudpar yaitu Rp 300 juta per bulan sehingga memperkaya Jero sebesar Rp 10,3 miliar.

Menurut Jero, mantan Sekjen ESDM Waryono Karno lah yang meminta 'kickback' sejak awal 2010 dan untuk menutupi permintaan tersebut maka melemparkan tanggung jawab ke Jero Wacik. "Sudah masuk dulu 'kickback' Rp 15 miliar sejak awal 2010 jadi apa bisa saya perintahan Sekjen ESDM di awal 2010 tapi saya dilantik 19 Oktober 2011 saat reshuffle kabinet? Jadi tuduhan memaksa bawahan sudah gugur. Saya tidak pernah menyuruh menyamakan DOM ESDM dan DOM Kemenbudpar, saya tidak bisa dan tidak pernah mau melanggar aturan," ungkap Jero.

Jero Wacik juga membantah dakwaan ketiga yaitu menerima Rp 349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

"Kesaksian Wapres Pak Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa itu bukan acara ulang tahun, tapi peluncuran buku 100 tokoh. Pak Wapres juga hadir dan menulis di buku itu. Saya tidak tahu apa-apa tentang acara, saya tidak urusi. Dan saya sebagai 'chairman board of advisor' diberikan hak untuk menggunakan fasilitas Dharmawangksa secara cuma-cuma, mungkin 'owner' hotel lupa untuk menyampaikan itu ke bawahannya sehingga saya minta tuntutan berdasarkan Pasal 11 tidak terbukti," katanya.

Ada beberapa hal yang menarik dalam sidang pledoi Jero Wacik. Merdeka.com merangkumnya, berikut paparannya.

Sebelum membacakan pledoi setebal 170 halaman, Jero memutarkan lagu berjudul 'Jangan Menyerah' dari kelompok musik D'Masiv. Lagu itu diputar melalui speaker kecil. Saat lagu mengalun, Jero membacakan syairnya.

Tak hanya memutarkan lagu dari kelompok musik D'Masiv, Jero juga menyanyikan sepenggal lagu "Indonesia Pusaka" karya Ismail Marzuki pada akhir pledoi.

"Sering saya merenungi nasib, kok jadinya saya dipenjara ya? Ini lagu yang saya nyanyikan kalau lagi galau 'di sana tempat lahir beta/dibuai dibesarkan bunda/Tempat berlindung di hari tua/tempat akhir menutup mata'. Di negeri ini saya lahir, dibesarkan, dan di negeri ini saya akan mati, karena itu saya abdikan seluruh hidup saya kepada negeri ini, Indonesia," kata Jero sambil sedikit terisak.

Dalam kesempatan itu, Jero juga meminta maaf kepada keluarganya karena selama 10 tahun dirinya menjadikan keluarga sebagai nomor dua. 

"Kepada istri dan anak-anak saya, papa minta maaf. Selama 10 tahun papa menomorduakan kalian, setiap anak saya minta libur saya tidak pernah cuti. Saya minta maaf anak dan istri karena papa mengabdi sepenuhnya dan setelah bebas tugas papa di tahanan, akhirnya seluruh nasib saya dalam proses hukum ini saya serahkan kepada yang mulia majelis hakim," ungkap Jero.

Terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik memanfaatkan momen pembacaan pledoi untuk membantah semua dakwaan jaksa dalam kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, kemudian pada saat menjabat menjadi Menteri ESDM. Jero menolak tegas dirinya dikenai dakwaan memeras.

"Pemerasan menyangkut karakter, kegiatan saya tukang peras? Bisa dicek karakter itu dalam track record saya di Bali misalnya di pura, di Kintamani saya kecil sampai lulus SMA, apakah Jero Wacik suka meras waktu SMA-nya? Kemudian di ITB saat saya pernah menjadi ketua senat? Dan kepada ribuan pegawai Astra tempat saya bekerja selama 15 tahun, apakah saya suka memeras?" jelas Jero.

Jero Wacik merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus ini. "Di pengadilan ini saya membela diri, saya menggugat ketidakadilan dan saya minta dibebaskan. Memperjuangkan kebenaran memerlukan keberanian dan kesabaran," ujar Jero Wacik saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1).

Dalam pledoi setebal 170 halaman, Jero Wacik memposisikan diri saat ini layaknya Pandawa ketika melawan 100 kurawa zalim. "Pandawa hanya berlima memperjuangkan kebenaran, melawan 100 Kurawa yang zalim. Tuhan berpihak pada Pandawa, kebenaran pada akhirnya akan selalu menang," ucapnya.

Selain menyampaikan pledoi tertulis, Jero juga melampirkan sejumlah pernyataan tertulis beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II seperti Alwi Shihab, Roy Suryo, Amir Syamsuddin ditambah tanda tangan lebih dari 600 warga Bali teman-temannya di Bali. Jero Wacik meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

"Maka saya memohon kepada majelis hakim agar tuntutan sembilan tahun dibatalkan dan uang pengganti Rp18,7 miliar juga dibatalkan," tegasnya.

"Mereka mohon saya dibebaskan agar bisa kembali bekerja di pura," tambah Jero.

Rekomendasi