Mengandung babi, Soto Marzuki dilarang jualan sebelum penuhi syarat

Sang pemilik, Ahmad Suwito, mengaku tak bisa membedakan daging babi dan sapi.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Mengandung babi, Soto Marzuki dilarang jualan sebelum penuhi syarat
Soto. ©istimewa

Menindaklanjuti temuan daging babi di dalam menu dijual di warung Soto Marzuki, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Agus Rachmad Susanto mengatakan, memberi syarat jika sang pemilik, Ahmad Suwito, ingin melanjutkan usahanya. Sebab menurut dia setelah diperiksa, Soto Marzuki belum memiliki kelengkapan izin dan juga sertifikat halal untuk produk mereka."Kemarin kan memang temuannya positif, karena itu kita tindak lanjuti. Kemarin kita sudah minta mereka untuk mengurus izin jika ingin berjualan lagi," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (27/1).Sebelum izin itu turun, lanjut Agus, maka pemilik Soto Marzuki dilarang berjualan."Kan harus ada jaminan karena memang produk mereka benar, izin itu salah satunya sebagai jaminan," ujarnya.Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Partogi Dame Pakpahan, kemarin mereka memeriksa pemilik warung Soto Sapi Marzuki. Dia mengatakan, Ahmad Suwito disangka melanggar Undang-Undang tentang keamanan pangan asal hewan, karena sesuai hasil uji laboratorium pada 29 Desember 2015, menu makanannya positif mengandung daging babi.Padahal, menurut Agus, warung makanan olahan tersebut dalam papan namanya tidak mencantumkan campuran daging babi. Pemilik hanya mencantumkan soto daging sapi, sehingga dianggap membohongi pembeli."Pak Ahmad ini juga mengakui soto yang dijual ternyata mengandung babi, yang diterima dari pemasok daging di wilayah Patangpuluhan, Yogyakarta, sekitar sepuluh sampai 25 kilogram per hari," kata Partogi.Partogi mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Suwito diminta meneken surat pernyataan berisi bersedia tidak mengulangi perbuatan menjual makanan olahan tersebut, dengan campuran daging babi."Ada enam sampai tujuh poin yang harus dipenuhi, dan tidak akan berjualan sebelum memiliki izin dagang dari pemerintah daerah dan izin sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) DIY," ucap Partogi.Sementara itu, Ahmad Suwito mengaku tidak menyangka daging didapat dari pemasok langganannya mengandung campuran babi, sebelum diketahui hasil uji laboratorium."Saya tidak tahu, karena hanya disetori dari langganan saya di Patangpuluhan. Saya juga tidak bisa membedakan apakah itu daging sapi atau babi. Saya percaya saja dengan pedagang," kata Suwito.

Rekomendasi