Tak penuhi syarat selisih suara, 6 perkara pilkada ditolak MK

Perkara yang ditolak adalah Kaltara, Sragen, Tana Tidur, Karangasem, Pekalongan, dan Pemalang.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Tak penuhi syarat selisih suara, 6 perkara pilkada ditolak MK
Ilustrasi. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima enam gugatan dalam sesi kedua sidang pengucapan putusan hari ini. Tujuh gugatan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena gugatan dianggap tidak memenuhi syarat perbedaan selisih suara.Enam gugatan perkara tersebut yaitu Pilkada Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tana Tidur, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Pekalongan."Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1)."Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1-5 Tahun 2016," kata Arief.Selanjutnya, MK masih akan membacakan pengucapan putusan lainnya sebanyak 9 perkara dalam sesi ke-tiga. Daerah yang belum dibacakan di antaranya Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Seram Bagian Timur.Sebelumnya, MK menerima 147 gugatan perselisihan hasil pilkada. Dari jumlah tersebut 89 gugatan sudah dibacakan putusannya. Sebanyak 5 gugatan dari 89 gugatan ditarik pemohon dan hanya 1 yang diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang. Sementara gugatan lainnya tidak diterima.

Rekomendasi