Pro kontra revisi UU Teroris dan kewenangan BIN menangkap teroris

BIN minta diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang yang diduga teroris.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Pro kontra revisi UU Teroris dan kewenangan BIN menangkap teroris
ledakan di pos polisi sarinah. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Teror di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Kamis (14/1) masih ternyata membuat pemerintah berpikir keras untuk membasmi para teroris. Menurut pemerintah, teror yang terjadi di Sarinah pekan lalu karena lemahnya UU Pemberantasan Teroris yang ada di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun sejak teror di Sarinah pekan lalu, UU Teroris ini dinilai tumpul tak bergigi. Wacana untuk merevisi pun kiat kencang.

Salah satu yang berteriak keras meminta revisi UU teroris adalah Polri. Polri menilai UU Teroris yang sekarang ada masih membatasi ruang gerak mereka.

"Kalau kami tangkal, pakai undang-undang apa? Kami tidak bisa menjerat," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1) lalu.

Anton mengatakan selama ini pihaknya tidak bisa menjerat warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki ideologi Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS). Padahal, seharusnya WNI yang diketahui bergabung dengan ISIS di Suriah dilarang kembali ke wilayah Indonesia.

Selain itu, Anton menyesalkan kepolisian tidak bisa melarang seseorang untuk bergabung ISIS lantaran UU Terorisme belum mengatur hal tersebut. "Tapi kan regulasinya perlu ada perubahan," ungkap dia.

Bukan tanpa alasan kepolisian mendesak adanya perubahan UU terorisme, dinilai Anton, teroris adalah kejahatan yang paling serius. Oleh karenanya, pemerintah sudah sepatutnya merevisi UU terorisme.

Anton mengungkapkan dari hasil pengintaian kepolisian, jumlah teroris yang tersebar di wilayah Indonesia sudah mencapai ribuan orang. Bahkan, kuat dugaan anggota kelompok ISIS semakin meningkat.

Meski sudah mengetahui letak dan jumlah anggota ISIS, polisi tidak bisa berbuat banyak. Mengingat wewenang polisi untuk menangkap teroris cukup terbatas. Di mana polisi hanya bisa menangkap para teroris bila terlibat aksi teror.

"Kami belum bisa menindak sebelum ada bukti permulaan cukup. Misalnya, dia merakit bom atau mengumpulkan gotri-gotri," jelas Anton.

Anton juga membandingkan UU terorisme di Indonesia dengan negara Malaysia. Jenderal bintang dua ini pun mengaku salut dengan peraturan terorisme milik negeri jiran tersebut. Oleh karenanya, lanjut Anton, kepolisian sepakat jika UU terorisme direvisi. Hanya saja, dia belum bisa menyebutkan pasal-pasal apa saja yang harus dirubah.

"Bahkan nama teroris saja tidak bisa masuk ke sana. Apakah nanti kita akan meniru sistem keamanan Malaysia atau Amerika, itu belum tahu," pungkas Anton.

Tak cuma Polri, Badan Intelijen Negara juga mendesak UU teroris direvisi. Tak cuma itu, di UU yang baru, BIN minta diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang yang diduga teroris.

"Untuk memberikan rasa aman di Indonesia, BIN perlu diberikan kewenangan yang lebih. Yaitu penangkapan dan penahanan. Dalam penggunaan kewenangan ini tentu tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional," kata kepala BIN Sutiyoso.

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan setuju dengan wacana revisi Undang-Undang Intelijen untuk memberikan kewenangan BIN menangkap teroris. Bahkan BIN bisa diberi kewenangan menahan teroris selama 10 hari.

"Ya layak, sangat layak dipertimbangkan. Kan kita lihat ketentuan umumnya, bisa menahan 10 hari kemudian bisa dilepas, ya kenapa tidak," kata Luhut.

Menurut Luhur, pihaknya sedang membahas RUU Intelijen untuk segera disahkan. Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengharapkan BIN tak hanya bertugas mendeteksi gerakan teroris yang ingin melakukan teror.

"Kita juga lagi melihat berapa lama ketentuan umum. Itu makanya akan kami pertimbangkan," kata Luhut.

Menurut Luhut, pemerintah sedang mengkaji apakah bakal melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau mengeluarkan Perppu. Tetapi yang jelas, tegas Luhut, saat ini aparat diberikan kewenangan pencegahan terjadinya teror engan melakukan penangkapan.

"Artinya bisa polisi itu atau unsur-unsur keamanan itu melakukan penangkapan sementara untuk mendapatkan keterangan untuk mencegah kejadian-kejadian berikutnya. Bisa mungkin seminggu atau dua minggu penahanan itu, sudah itu dilepas," terang Luhut.

"Karena kita juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura, Malaysia security act untuk keamanan dalam negeri. Kira-kira bentuknya seperti itu," tambahnya.

Untuk penangkapan sementara, kata Luhut, tentu ada kriterianya. Tidak mungkin orang tak bersalah kemudian asal ditangkap.

"Macam-macam mungkin kita dapat leaking informasi mengenai ada upaya apa begitu kita bisa panggil tanya keterangan kemudian kita cross check dengan polisi," tandasnya.

Namun Pemerintah juga diminta tidak reaktif dalam menyikapi kasus teror di Sarinah. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap pemerintah tidak bersikap reaktif dalam merespons aksi bom Thamrin dengan mengeluarkan Perppu. Nasir lebih memilih untuk membahasnya bersama DPR melalui Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Anti-terorisme) Nomor 15 Tahun 2003.

"Pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif dalam merespons bom Thamrin dengan memunculkan Perppu Anti-terorisme," kata Nasir.

Nasir lebih memilih untuk membahasnya melalui DPR, karena inisiatif revisi UU Anti-terorisme tersebut sudah muncul sejak tahun 2011. Sehingga, Nasir menilai kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

"Lambatnya perjalanan revisi UU Anti-terorisme ini tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi. Sehingga, draf RUU Anti-terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," kata politikus PKS ini.

Oleh karena itu, Nasir berharap pemerintah segera mengajukan rancangan draf revisi UU Anti-terorisme ini agar dapat masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan pemerintah akan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 ke depan," ungkap Sekretaris Fraksi PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) ini.

Jika UU ini telah direvisi, maka Nasir yakin UU Anti-terorisme kelak juga akan memperbaiki koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, terutama dalam mencegah tindak pidana terorisme yang selama ini menjadi titik kelemahan.

"Sehingga,perubahan ini tidak hanya merespon keberadaan ISIS tetapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum secara menyeluruh dalam penanganan tindak pidana terorisme," tegas Nasir.

Ketua Fraksi Demokrat, Edhy Baskoro Yudhoyono mengaku sepakat UU teroris direvisi, namun semangat revisi tidak boleh menghilangkan materi UU yang sudah ada.

"Kami siap bilamana untuk kepentingan bersama. Bila direvisi tidak mengurangi apa yang ada UU lama," kata Ibas di ruang Fraksi Demokrat, kemarin.

Menurut Ibas, membuat UU baru tentu memerlukan waktu yang lama dan seharusnya dibicarakan bersama antara Pemerintah dan anggota dewan.

"Buat UU baru perlu waktu lama. Jika Perppu itu urgent. Mestinya kita omong bersama," jelas dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut bersuara terkait rencana revisi UU teroris ini. Menurut MUI, semangat revisi harusnya untuk menciptakan rasa keamanan bukan untuk melegalisasi tindakan represif aparat.

"Sepanjang Undang-Undang Terorisme itu lebih pada arahnya pada pencegahan atau antisipasi, saya kira setuju. Tetapi, kalau pada tindakan yang baru terduga kemudian sudah ditembak, tentu kita tidak setuju," ujar Ketua MUI KH Maruf Amin.

Meski sudah bulat, namun formatnya apakah revisi UU ataukah melalui Perppu, pemerintah masih gamang. Pemerintah mengaku masih mengkaji pembuatan payung hukum untuk pencegahan tindakan terorisme.

"Masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi UU, bisa nanti Perppu, bisa nanti membuat UU baru mengenai pencegahan (terorisme)," kata Presiden Joko Widodo di Istana.

Rekomendasi