Akhir pekan kemarin suasana di gedung perwakilan rakyat, Senayan, Jakarta, memanas. Bukan gara-gara rapat paripurna, tapi penggeledahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ada sekitar sepuluh petugas KPK dengan kawalan delapan anggota Brigade Mobil bersenjata menggeledah tiga ruang milik dewan perwakilan rakyat (DPR) anggota Komisi V. Komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.Penggeledahan itu buntut operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (13/1) malam di bilangan Senayan, Jakarta. Ia ditangkap lantaran diduga terlibat kasus suap pada proyek yang berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggaran Tahun 2016. Besok malamnya, Damayanti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur di Ambon, Kamis paginya penyidik KPK didampingi personel Brimob menyegel ruangan Damayanti, di lantai 6 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan. Beberapa barang bukti diangkut dan ruangan Damayanti disegel terkait kasus korupsi proyek infrastruktur di Ambon, itu. Di waktu yang sama, penyidik KPK menyegel ruangan anggota Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Serta melanjutkan penggeledahan di ruangan Yudhi Widiana, anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi Infrastruktur.
Advertisement
Langkah penyidik KPK yang ditemani personel Brimob bersenjata lengkap terhenti setelah diprotes Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Fahri tak terima ruang koleganya di PKS digeledah penyidik KPK dengan pengawalan Brimob bersenjata lengkap. Fahri menilai petugas bersenjata tak bisa seenaknya masuk ke lingkungan DPR. Menurut Fahri, kawasan DPR merupakan salah satu obyek vital yang memiliki mekanisme pengamanan tersendiri."Saya minta tidak ada senjata di Gedung Parlemen ya. Itu sudah sesuai prosedurnya," semprot Fahri kepada para anggota Brimob.Adu mulut penyidik KPK pun terjadi dengan Fahri. Penyidik KPK, AKBP Kristian, yang memimpin proses penggeledahan tersebut menyerang balik Fahri Hamzah."Saya sudah izin. Saya tidak ada urusan dengan Anda. Saat urusannya dengan biro hukum dan MKD," kata Kristian.Protes Fahri itu mendapat dukungan anggota DPR yang menyokong Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dalam Pilpres 2014 lalu. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco menilai apa yang dilakukan Fahri Hamzah sudah tepat.
"Apa yang dilakukan oleh pimpinan kami itu sudah tepat," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1). Anggota Komisi III DPR ini mengutarakan tidak diperbolehkannya senjata api di lingkungan parlemen sudah sesuai dengan Undang-undang MD3. Hal senada dikatakan politikus Golkar, Ade Komaruddin."Saya pikir Fahri adalah jangan kemudian penggeledahan bawa senjata laras panjang ke parlemen. Ini kan lembaga legislatif yang harus dijaga bersama," kata Ade. Meski demikian, Ade tak mau menyebut apakah penggeledahan tersebut sesuai SOP ataupun tidak. Untuk membahas hal ini, DPR akan melakukan rapat dengan KPK untuk membahasnya. Dalam rapat dengan KPK tersebut nantinya, ketua DPR ini mengutarakan akan sekaligus membahas tentang revisi UU KPK. "Saya mau sampaikan sekarang mungkin akan koordinasi sekaligus bahas lain yang jauh lebih penting, misal rencana amandemen UU KPK, kita tuntaskan banyak hal," ujarnya.
Advertisement
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK seharusnya lebih mengutamakan pencarian alat bukti dibandingkan mengedepankan publisitas."Saya kira sependapat apa yang disampaikan Fahri Hamzah. Penggeledahan untuk memperoleh barang bukti, bukan sensasi. Akhirilah mengedapankan sensasi dan publisitas," kata Mulfachri disela-sela acara KB PII di Kantor Kemendikbud, kemarin.Terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang anggota DPR sudah sesuai dengan prosedur. Walaupun penyidik KPK membawa Brimob bersenjata lengkap masuk ke kompleks parlemen."Ya kita prosedural ya. SOP itu kita minta kirim ke polisi. Jadi minta bantuan ke polisi itu ada di pasal 31 UU KPK kalau tidak salah," kata Agus.Menurut dia, penggeledahan ruang anggota DPR yang dilakukan penyidik KPK dengan membawa Brimob bersenjata sudah dilakukan KPK sebelum-sebelumnya. Dia justru menanyakan mengapa baru sekarang ini dipersoalkan."Kalau begitu mestinya dulu-dulu juga enggak boleh dong. Secara internal kita akan evaluasi. Tapi sebenarnya itu sudah memenuhi KUHAP dan UU KPK," tandasnya.