Atasi terorisme, Polri perlu kewenangan lebih

Intelijen negara sudah mengendus akan ada aksi teror di penghujung 2015 dengan sandi 'Konser Akhir Tahun' tersebut.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Atasi terorisme, Polri perlu kewenangan lebih
ledakan di pos polisi sarinah. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Aksi teror yang membabi buta di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (14/1) lalu dapat ditangani hanya dalam waktu empat jam. Tentu kerja cepat yang dilakukan Polri haruslah diapresiasi, karena jika tidak diperkirakan akan memakan korban lebih banyak.Hal itu dikemukakan Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi, pada merdeka.com, Sabtu (16/1)."Baik memang apabila perlu, memberikan kewenangan lebih untuk Polri dalam penanganan terorisme di Indonesia. Salah satu yang kemudian perlu ditingkatkan kewenangannya adalah pada penindakan penyelidikan hal yang mana belum cukup jelas diatur dalam UU No 15/2003," katanya."Kewenangan menindak dalam bentuk penahanan bagi orang yang dianggap dan dicurigai merupakan bagian dari jaringan terorisme dan atau dicurigai akan melakukan aksi teror," ungkap dia menambahkan.Lanjut dia, ada dua opsi untuk pemberian kewenangan yang lebih pada Polri tersebut, yakni melalui pengajuan revisi UU nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau pemerintah mengambil inisiatif mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).Namun dengan beragamnya kepentingan dalam penanganan terorisme maupun dinamika politik di parlemen serta menyegerakan penangkapan dan pemberantasan terorisme, terutama jaringan ISIS, dia cenderung menganjurkan pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan Perppu agar dapat langsung operasional."Dengan begitu setiap langkah dalam penanganan terorisme dan membendung menguatnya jejaring ISIS dapat dilakukan secara efektif," ungkapnya.Berkaca dari serangan teroris di jantung ibu kota, sebenarnya dia menilai intelijen negara sudah mengendus akan ada aksi teror di penghujung 2015 dengan sandi 'Konser Akhir Tahun' tersebut. Jika ada kewenangan penuh hal tersebut dapat diantisipasi jauh hari dengan pendekatan keamanan dan penegakan hukum yang lebih efektif dan bersifat pencegahan.Dia menambahkan, langkah tersebut hanya dapat dilakukan oleh Polri jika diberikan kewenangan lebih untuk mengambil tindakan preventif tanpa menunggu terduga atau seseorang melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas terorisme. Sehingga ratusan orang yang telah bergabung dengan ISIS lalu memilih kembali ke Indonesia relatif beraktivitas bebas, padahal orang-orang tersebut memiliki kecenderungan menularkan paham radikal di Indonesia.Belum lagi para narapidana terorisme yg telah bebas setelah menjalani hukumannya juga bukan berarti tidak berbahaya, justru semangat anti Barat serta keinginan untuk membentuk negara dengan paham keagamaan tertentu makin menguat.Tak heran apabila kemudian banyak dari teroris tersebut telah keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan sangkaan dan vonis yang sama. "Hal ini tentu saja membuat penanganan terorisme cenderung kurang efektif," jelasnya. Hal ini nampak terlihat manakala pelaku teror kemarin ada dari mantan terpidana kasus yang sama atau residivis.

Rekomendasi