WN Malaysia pemilik klinik Chiropractic First juga jadi tersangka

Khan Wain Min dijerat pelanggaran imigrasi dan ketenagakerjaan.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
WN Malaysia pemilik klinik Chiropractic First juga jadi tersangka
Klinik Chiropratic First. ©2016 Merdeka.com/ronald

Polda Metro Jaya menyatakan juga menjerat seorang warga Malaysia, Khan Wain Min, dalam kasus dugaan malapraktik terapi chiropractic. Dia adalah pemilik klinik Chiropractic First di pusat perbelanjaan Grand Indonesia.Hanya saja, menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Khrisna Murti, Khan Wain Min dijerat dengan dua pelanggaran."Kami menetapkan tersangka kepada Khan Wain Min, warga Malaysia kelahiran Selangor. Dia adalah pemilik chiropractic," kata Khrisna di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1).Khrisna mengatakan, Khan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang RI tentang keimigrasian, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia juga disangka melanggar Pasal 185 juncto pasal 42 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan."Jadi kita kaitkan dengan ketenagakerjaan, karena yang bersangkutan mempekerjakan orang tanpa izin. Ini ancamannya empat tahun. Masuk dalam kategori pidana. Serta pasal 42 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 13 tentang tenaga kerja," ujar Khrisna.Khrisna mengatakan, penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara pada Rabu (13/1) malam.

Rekomendasi