Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Randall sebagai tersangka kasus malapraktik klinik Chiropractic First. Tak hanya itu, penyidik setidaknya menemukan enam ketentuan Undang-Undang yang dilanggar oleh dr. Randall.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah melanggar enam ketentuan Undang-Undang," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/1).
Khrisna menambahkan, dua diantara ketentuan yang dilanggar yakni pelanggaran imigrasi. Sedangkan, empat ketentuan UU yang di sangkakan pihak kepolisian ke yang bersangkutan, di antaranya:
Pasal 122 huruf A UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta, tentang 'Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.'
"Yang bersangkutan kalau enggak salah visanya adalaj kunjungan bisnis tapi melakukan praktek kedokteran," ungkap Krishna.
Lalu pasal pasal 191 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tentang 'Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1, sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana paling lama penjara 1 tahun dan denda paling banyak 100 juta.'
Serta dikaitkan dengan pasal 83 dan pasal 84 ayat 2 tahun UU RI no 36 tahun 2014 pada ayat 1 tersebut tentang tenaga kesehatan, tentang 'Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan mengakibatkan kematian dipidana paling lama 6 tahun. Dikaitkan dengan pasal 77 tentang praktek kedokteran dengan ancamannya lima tahun, dikaitkan dengan pasal 73 ayat 2 dalam memberi pelayanan msyarakat seolah-olah dokter melanggar perizinan KUHP.'