Hitung kerugian negara di kasus Petral, KPK minta bantuan Ahli

KPK menilai perhitungan yang dilakukannya tidak melanggar hukum.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Hitung kerugian negara di kasus Petral, KPK minta bantuan Ahli
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meminta bantuan para pakar untuk menghitung kerugian negara terkait dilakukan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pihak juga sedang mempelajari temuan audit investigasi terkait kasus ini.Menurut ketua KPK Agus Rahardjo penghitungan kerugian negara tak hanya pihak ahli, pihak internal KPK pun bisa melakukannya. "Kami undang ahli untuk menghitung kerugian negara. Kami juga sedang mempelajari temuan audit investigasinya," kata Agus usai berdiskusi bersama awak media di Aula KPK, Jakarta, Selasa (12/1).Agus menjelaskan, pihaknya akan mengambil kebijakan drastis untuk menghitung kerugian negara sendiri agar tak tergantung oleh auditor negara. Apalagi hal tersebut dinilai tak melanggar aturan. "Kemarin sudah dinyatakan Zaenal Arifin Mochtar (pakar hukum) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimungkinkan KPK menghitung kerugian negara sendiri. Itu akan ditempuh supaya cepat dan tidak tergantung lembaga lain," pungkasnya.

Rekomendasi