Kasus RJ Lino, KPK periksa mantan Direktur Keuangan Pelindo II

Dia diperiksa sebagai saksi RJ Lino.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Kasus RJ Lino, KPK periksa mantan Direktur Keuangan Pelindo II
Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali panggil Direktur Keuangan PT Pelindo II periode 2009-2012 Dian M Noer. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QQC) di Pelindo II tahun anggaran 2010 yang menyeret bosnya yaitu RJ Lino."Iya hari ini mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II akan diperiksa lagi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan QQC,"ucap Pelaksana Harian Yuyuk Andriyanti di Jakarta, Selasa (12/1).Tak hanya Diana M Noer yang diperiksa oleh penyidik KPK. Terdapat Karyawan Petikemas PT Pelindo II Tahun 2010, Katiko Yuwono ASM, Pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titolulu dan Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II cab Tanjung Priok, Robi Candra.Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Pelindo II periode 2009-2012 Dian M Noer pernah diperiksa oleh KPK dan ia mengakui selama tujuh jam diperiksa penyidik KPK, dirinya dicecar tentang penolakannya terhadap perintah bosnya, RJ Lino untuk membayar kepada PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM)."Sekitar 10 pertanyaan dan Iya (terkait penolakan pembayaran ke PT Wuxia Hua Dong Heavy Marchinery)," ucapnya di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/1)."Ya fokus pembayaran,pengadaan," tandasnya.Diketahui sebelumnya, Dian M Noer dipecat oleh RJ Lino lantaran menolak membayar ke PT HDHM. Dian meyakini proyek itu tidak memiliki payung hukum.Melalui nota dinas nomor KU 29 /3/7/Ditkeu-10, Dian menolak permintaan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Kisruh Lino dengan direktur keuangan itu memaksa Dewan Komisaris PT Pelindo II meminta BPK mengaudit.Namun Lino tidak peduli dan tetap memerintahkan direktur keuangan membayar uang muka lainnya RMGC dan membayar tagihan PT Telkom atas proyek ICT. "Tetap ada pembayaran," kata sumber merdeka.com saat berbincang tiga pekan lalu.Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

Rekomendasi