Jual aset negara, jaksa di NTT diseret dari kamar tidur

Djami Rotu Lede alias DRL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 miliar.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Jual aset negara, jaksa di NTT diseret dari kamar tidur
Djami Rotu Lede, jaksa pada Kejati NTT dijemput paksa.. ©2016 Merdeka.com

Djami Rotu Lede, jaksa pada Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin, (11/1) sore dijemput paksa di rumahnya, karena tidak mengindahkan surat panggilan dari Kejaksaan, atas tuduhan telah menjual barang sitaan tanpa melalui proses lelang.Meski sempat menolak dengan alasan sedang sakit, namun atas perintah kepala Kejaksaan NTT, sang jaksa nakal ini langsung diciduk dari dalam kamar tidur dan digiring ke kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.Dengan pengawalan ketat pihak kejaksaan dan kepolisian dari Polres Kupang Kota, tersangka yang terus mengamuk, terpaksa di seret ke mobil dan di bawah ruang staf seksi eksekusi dan diseminasi untuk dilakukan pemeriksaan.Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar mengatakan, Djami Rotu Lede alias DRL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 miliar.Barang sitaan kejaksaan yang harusnya melalui proses lelang, namun setelah dua kali gagal, tersangka mengajukan surat untuk mengamankan barang itu, dan dijual tanpa sepengetahuan pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT."DRL ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis kemarin, karena keterkaitan yang bersangkutan masalah aset milik negara. Yang bersangkutan menjual dari tersangka lain, penjualan aset negara ini tanpa proses lelang, tanpa proses lelang dia menjual," kata Ridwan.Angsar menambahkan, barang yang dijual itu antara lain dua buah gedung beserta tanah, dan sejumlah alat berat yang disita dalam kasus pembobolan bank BNI pada tahun 2010 dengan terpidananya atas nama Andi Woworuntu, dengan total aset yang disita berjumlah 1 triliun.“Yang dijual itu bersangkutan itu, dua buah gudang, dan bekas gudang pabrik juga ada forklip, ada besi-besi. kalo besar apreser masing-masing gudang itu, sebelum penyusutan itu lima milyar tapi setelah penyusutan masing-masing gudang sekitar 2,5 miliar jadi sekitar lima miliar kerugian negara," ungkapnya.Sebelumnya, sang penadah atau pembeli barang-barang ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada oknum jaksa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dan akan menyusul tersangka Djami Rotu Lede.

Rekomendasi