Korlantas Polri rencananya akan membuat peraturan baru terkait SIM C. Hal ini terkait angka kecelakaan sepeda motor yang terus meningkat."Kita tidak perlu menunggu ada kecelakaan lagi untuk mengatur aturan. Tapi kita perlu menyiapkan perubahan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono, di Korlantas Polri, Jakarta, Senin (11/1).Rencana pengelompokan SIM C berasal dari internal Korlantas demi meningkatkan keselamatan pengendara motor. Dia membantah rencana tersebut akan mempersulit pengendara motor terutama masyarakat kecil.Menurutnya, hal itu justru memberikan penekanan kepada pengendara sepeda motor berkapasitas mesin tinggi untuk tidak sembarangan di jalanan."Nah, kalau pengendara moge kan jadi harus punya kemampuan yang lebih dari pengendara motor biasa. Jadi tidak membebani masyarakat kecil," ungkap Condro.Pihaknya membantah pengelompokan tersebut mulai berlaku Februari mendatang. Sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan."Saya tegaskan sekali lagi, hal tersebut masih dalam proses pembahasan," katanya.
Kakorlantas sebut pengelompokan SIM C agar pengendara moge tak asal
Rencana pengelompokan SIM C berasal dari internal Korlantas demi meningkatkan keselamatan pengendara motor.
Advertisement
Rekomendasi