Kakorlantas sebut pengelompokan 3 jenis SIM C belum diberlakukan

"Paling cepat saja 2017, tapi ini masih belum tentu bisa," kata Condro.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Kakorlantas sebut pengelompokan 3 jenis SIM C belum diberlakukan
ilustrasi SIM C. ©2015 Merdeka.com

Kepala Korlantas Polri Irjen Condro Kirono membantah berita adanya pengelompokan SIM C sudah mulai diberlakukan. Dia mengaku perbincangan tersebut masih dalam pembicaraan internal."Berita pengelompokan SIM C yang beredar di masyarakat itu tidak benar. Kami masih melakukan pengkajian di pihak internal," kata Conro Kirono, Senin (11/1).Condro membenarkan jika kedepannya terdapat pengelompokan SIM C. Pembicaraan tersebut telah dimulai sejak 2015 lalu. Namun Condro masih belum memastikan hal tersebut akan dimulai kapan. "Paling cepat saja 2017, tetapi ini masih belum tentu bisa," kata Condro.Pihaknya masih perlu membahas dengan mempertimbangkan masukan dari IMI pusat dan instansi terkait.Terkait pengelompokan kategori SIM C ini diperlukan kompetensi para pengendara sebagai pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari masing-masing klasifikasi dan karakteristik motor yang berbeda-beda.Seperti diketahui, Markas Besar Kepolisian Indonesia akan menerbitkan kebijakan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengguna sepeda motor. Apa saja itu?Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C."Ini kan karakteristik motornya berbeda, dan juga penggunanya berbeda," ujar Irjen Pol Condro Kirono dilansir dari Divisi Humas Polri, Senin (7/12).Condro menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Condro.Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri. "Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro.

Rekomendasi