Alasan minta dipijat, Ustaz Mahmud cabuli 4 murid di ruang mengaji

Mahmud mengancam muridnya tidak akan bisa mengaji jika menolak melayani nafsunya.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Alasan minta dipijat, Ustaz Mahmud cabuli 4 murid di ruang mengaji
Ustaz di Surabaya cabuli santriwati. ©2016 Merdeka.com/moch.andriansyah

Beralasan sebagai bentuk kasih sayang guru pada murid-muridnya, Mahmud mencabuli empat santriwatinya. Bahkan, ustaz berusia 49 tahun tinggal di Bulak Banteng, Surabaya, Jawa Timur ini, sudah setahun berbuat mesum kepada empat korbannya. Diceritakan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, KP Adrian Satrio Utomo, tersangka saban hari mengajar ngaji di gedung tak jauh dari rumahnya, memang memiliki banyak murid perempuan. Sayangnya, tersangka tak bisa menahan syahwatnya ketika melihat tubuh para santriwatinya. Lantas bapak tiga anak ini pun mencari cara supaya bisa menjamah tubuh para murid perempuannya."Kasus ini terbongkar saat salah satu korban, berinisial F, usianya 14 tahun, melaporkan tersangka ke polisi. Korban mengaku sudah dicabuli tersangka dengan meremas alat vitalnya saat belajar ngaji pada tersangka," kata Adrian di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (6/1). Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. "Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata korbannya bukan hanya satu, tapi ada tiga lagi. Masing-masing berinisial M, U, dan H," ujar Adrian.Adrian melanjutkan, "Aksi cabul tersangka yang sudah sejak setahun lalu itu, dilakukan di tempat mengajarnya di Bulak Banteng. Saat istirahat, tersangka memanggil beberapa santriwatinya dan mengajaknya ke lantai dua gedung." Di lantai dua gedung tempat belajar membaca Alquran ini, tersangka pura-pura minta dipijit korban. "Tapi setelah itu, tersangka mencabulinya dengan dalih kasih sayang guru pada muridnya. Bahkan tersangka mengatakan ke muridnya kalau tidak mau, tidak akan pernah bisa pandai mengaji," ucap Adrian.Selanjutnya, Mahmud akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Rekomendasi