SDA: Urus haji ibadah saya, tak cari keuntungan pribadi dan keluarga

SDA mengaku sangat bersyukur diberikan amanah untuk menjabat menjadi Menteri Agama.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
SDA: Urus haji ibadah saya, tak cari keuntungan pribadi dan keluarga
Suryadharma Ali bacaan eksepsi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mengklaim tidak pernah mengambil untung dari pengelolaan dan penyelenggaraan haji untuk keluarga besarnya. Menurut SDA, justru dia memperlancar penyelenggaraan haji Indonesia sebagai bentuk pengabdian terhadap bangsa."Apa yang saya lakukan untuk penyelenggaraan haji Indonesia adalah semata-mata pengabdian bagi bangsa dan negara. Dari sisi agama adalah ini adalah ibadah saya, penghambaan saya kepada Allah SWT, tidak terbersit sedikitpun mencari keuntungan pribadi dan keluarga," katanya ketika membacakan pledoi di hadapan para hakim di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (4/1).Kemudian, SDA mengaku sangat bersyukur diberikan amanah untuk menjabat menjadi Menteri Agama."Saya sangat bersyukur diberikan tugas sangat mulia. Pemberian kesempatan kepada jemaah haji untuk menggunakan kuota sisa jemaah haji nasional adalah berdasarkan perspektif ibadah bukan proyek untuk menghasilkan keuntungan saya pribadi, kolega, keluarga, PPP atau siapapun," bebernya.Lanjut, dirinya juga sudah bersungguh-sungguh selama menjabat sebagai Menteri Agama. "Saya bekerja sungguh-sungguh mengerahkan seluruh pengetahuan, pikiran dan waktu saya dan dengan tulus saya membantu mengurusi 1,2 juta jemaah haji dan sekali itu sebagai ibadah saya kepada Allah SWT. Saya tidak pernah menyesali ibadah yang sudah saya lakukan," ungkapnya.Lalu, SDA pun hanya pasrah kepada majelis hakim tentang apa yang akan diputuskan nanti kepadanya. "Bila majelis berpandangan lain sepenuhnya saya serahkan kepada keyakinan majelis hakim, karena saya yakin majelis hakim akan memutuskan demi keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa," tandasnya.Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta , subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara."Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kemayoran,Rabu (23/12).Atas perbuatannya, Suryadharama Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).

Rekomendasi