Polri pastikan tetap usut kasus Din Minimi

"Dia (Din Minimi) itu ada 14 LP (laporan), termasuk pembunuhan, perampokan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Polri pastikan tetap usut kasus Din Minimi
penjemputan kelompok bersenjata Din Minimi. ©2015 merdeka.com/istimewa

Kepolisian Republik Indonesia akan tetap mengusut sejumlah kasus yang melibatkan Nurdin Ismail alias Din Minimi selaku pimpinan kelompok bersenjata di Aceh. Din Minimi dianggap pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus-kasus tersebut."Dia (Din Minimi) itu ada 14 LP (laporan), termasuk pembunuhan, perampokan. Harus diserahkan ke Polri, kita akan usut sesuai dengan undang-undang karena memang ada korban, ada kerugian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12).Anton mengatakan Din Minimi adalah salah satu orang yang paling diburu Polri. Apa lagi, ujar dia, Din Minimi meresahkan masyarakat, sehingga tidak bisa dibebaskan begitu saja."Justru banyak juga masyarakat yang mempertanyakan, kalau begitu saya merampok saya menyerahkan diri saja biar dibebaskan, nah apa mau begitu?" ujarnya.Untuk itu, lanjut dia, Polri akan berkoordinasi dengan pihak Badan Intelijen Negara (BIN) terkait proses hukum Din Minimi. "Iya nanti kita koordinasi," tegasnya.

Rekomendasi