Ini alasan Kejagung soal kasus 'papa minta saham' masih mandek

"Dalam tahap penyelidikan belum ada upaya paksa dapat dilakukan. Walau dipanggil 100 kali dan tidak hadir."

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Ini alasan Kejagung soal kasus 'papa minta saham' masih mandek
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang melibatkan politikus Golkar, Setya Novanto (Setnov). Namun, Korps Adhyaksa kesulitan menaikkan status kasus yang biasa disebut 'Papa Minta Saham' ini ke penyidikan.Apalagi, Kejagung belum juga menghadirkan pengusaha minyak Riza Chalid yang diketahui sedang berada di luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengungkapkan, alasan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.Menurut dia, Kejagung hanya menunggu kesadaran Riza Chalid untuk hadir dan memberikan keterangan perihal pertemuannya dengan Setnov dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin di hotel Ritz Carlton kepada penyidik."Dalam tahap penyelidikan belum ada upaya paksa dapat dilakukan. Walau dipanggil 100 kali dan tidak hadir kalau masih penyelidikan tetap tak dapat dipanggil paksa," kata Amir saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/12).Di sisi lain, Amir juga mengatakan alasan lain Kejagung belum menaikkan status kasus 'Papa Minta Saham' karena masih menunggu izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Setnov, sebagai anggota DPR, yang diduga ikut bertanggungjawab."Kita masih menunggu jawaban presiden untuk mengundang Setya Novanto agar memberikan keterangan dalam kasus ini," pungkasnya.Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum bisa memasukkan nama Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, pemilik perusahaan Global Energy Resource ‎itu belum menyandang status saksi atau tersangka."Kalau minta bantuan polisi untuk menggunakan jalur interpol harus dibuat DPO. Tentu prosesnya harus ditentukan tersangka atau saksi. Kalau saksi dua kali dipanggil gak hadir tentu dijadikan DPO," kata Badrodin di Mabes Polri.

Rekomendasi