Bertemu pihak beperkara, 9 Jaksa nakal di Kejati Jabar disanksi

Hukuman disiplin kategori sedang dan berat di antaranya penurunan pangkat hingga pelepasan dari jabatan struktural.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Bertemu pihak beperkara, 9 Jaksa nakal di Kejati Jabar disanksi
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mencatat ada sembilan jaksa nakal sepanjang 2015 ini. Mereka mendapatkan hukuman lantaran melakukan pelanggaran aturan dan tidak menaati kode etik. Hal itu diungkapkan Kajati Jabar Feri Wibisono dalam penyampaian capaian kerja Kejati Jabar sepanjang 2015 di Bandung, Selasa (29/12)."Ada sembilan yang kami catat yang melakukan penyimpangan ini," katanya. Ulah nakal segelintir korps Adhyaksa tersebut diterima berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Jabar.Dia menyebut, kasusnya beragam, namun kebanyakannya karena adanya interaksi dengan orang yang beperkara dalam tindak pidana umum. "Setiap pencari keadilan memang berhak menanyakan perkembangan perkara. Tapi kalau jaksa mengadakan pertemuannya di kafe, berarti menyimpang," terangnya.Menurut dia, tingkat hukuman seperti itu yang diterima cukup berat. "Hukuman disiplin kategori sedang dan berat di antaranya penurunan pangkat hingga pelepasan dari jabatan struktural," tandasnya.Meski demikian dia mengaku bahwa jaksa yang bermasalah tahun ini mengalami penurunan. Di mana pada 2014 sebanyak 13 jaksa nakal diganjar hukuman disiplin dengan rincian satu orang sanksi sedang, 7 orang sanksi sedang dan 5 orang sanksi berat.Untuk diketahui saat ini sekitar 400 jaksa bertugas di 25 Kejari yang tersebar di Jabar. Selain jaksa, sepanjang 2015 tercatat empat orang pegawai kejaksaan bagian tata usaha turut dikenai hukuman disiplin. "Satu orang sanksi sedang dan tiga orang sanksi berat," katanya.Mantan direktur penuntutan KPK tersebut menambahkan agar jaksa yang menangani perkara untuk tidak main-main. "Saya ingatkan agar tidak main-main dengan perkara," tuturnya.

Rekomendasi