Terbukti disuap, Rio Capella divonis 1,5 tahun bui

Rio terbukti menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Terbukti disuap, Rio Capella divonis 1,5 tahun bui
Terdakwa kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatra Utara Patrice Rio Capella menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12). Patrice Rio Capella oleh majelis hakim Tipikor divonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. ©2015 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi