Lino tersangka KPK, Pansus DPR sebut kasus crane hanya bagian kecil

Menurut Teguh, ada berbagai persoalan lain yang merugikan negara di bawah kepemimpinan Lino.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Lino tersangka KPK, Pansus DPR sebut kasus crane hanya bagian kecil
Teguh Juwarno. ©dpr.go.id

Wakil Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR Teguh Juwarno menyambut antusias penetapan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Teguh, hal tersebut senada dengan hasil pendalaman Pansus. ‎"Penetapan RJ Lino sebagai tersangka KPK ibarat gayung bersambut dan sejalan dengan rekomendasi Pansus Pelindo II ke pemerintah. Sekaligus menjadi jawaban bahwa apa yang Pansus II lakukan sudah berada di jalur yang tepat," kata Teguh di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap agar KPK tak berhenti hanya menyelidik terkait pengadaan crane. Menurutnya ada berbagai persoalan lain yang merugikan negara di bawah kepemimpinan Lino. "Bagi kami di Pansus, persoalan pengadaan crane yang menjerat RJ Lino hanyalah bagian kecil dari berbagai temuan kami terkait tata kelola BUMN pelabuhan tersebut. Kami berharap KPK tidak berhenti hanya pada soal pengadaan crane. Namun ada dugaan korupsi yang lebih besar menyangkut investasi dan pembiayaan," tegasnya. Meski kasus ini akan diwariskan kepada pimpinan KPK yang baru, Teguh yakin pimpinan KPK yang baru saja lolos uji kelayakan di DPR tak akan melepaskan Lino sampai dinyatakan bersalah secara hukum. "Langkah KPK menetapkan Lino sebagai tersangka semakin mendorong motivasi kami di PANSUS untuk membongkar persoalan ketidakberesan pengelolaan BUMN kita, khususnya BUMN pelabuhan. Saya yakin Pimpinan KPK yang baru akan menjerat Lino, bahkan para pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi di Pelindo dan JICT," ujarnya.Sebelumnya KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan crane. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diteken sejak 15 Desember lalu. "Masih dalam hitungan Sprindik yang ditandatangani per tanggal 15 Desember untuk kasus Pelindo ini," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).

Rekomendasi