Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dari PT Eltek Indotama selaku kontraktor yang menangani perawatan lift di Gedung Nestle, terkait jatuhnya lift di Gedung tersebut pada Kamis (10/12) lalu.Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lift jatuh di Gedung Nestle adalah seorang Direktur Utama dan dua orang teknisi dari PT Eltek Indotama."Dua orang teknisi berinisial SF dan HR, sedangkan Direktur Utama dari PT Eltek Indotama sendiri berinisial SM," kata Wahyu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus lift di Gedung Nestle ©2015 merdeka.com/dede rosyadi
Selain itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa jatuhnya lift di gedung Nestle tersebut akibat adanya kelalaian dari PT Eltek Indotama, diketahui kedua teknisi yang menangani lift tersebut tidak mengantongi surat izin resmi."Sesuai ketetapan dari Depnaker, harusnya maintenance punya izin, namun dua teknisi tersebut tidak memiliki izin tersebut, teknisi tersebut melakukan pekerjaan hanya berdasarkan surat perintah dari direkturnya," bebernya.Atas kejadian tersebut ke tiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.