Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh bukti baru (novum), yang diajukan oleh terdakwa Rusli Zainal, dalam dua perkara korupsi. Yaitu korupsi izin alih fungsi lahan kehutanan, dan suap PON Riau XVIII. Dalam sidang pemeriksaan alat bukti baru (novum) pada proses Peninjauan Kembali (PK) diajukan Rusli, lembaga penegak hukum itu menyatakan tidak ada bukti baru diajukan.KPK justru meminta majelis hakim dipimpin HA Pudjoharsoyo menguatkan putusan kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. "Menolak pengajuan PK, dan meminta putusan MA dikuatkan," kata jaksa Nurul, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (10/12). Usai persidangan, JPU Iskandar Marwanto mengatakan, novum diajukan Rusli tidak tergolong bukti baru. "Ada pengulangan di perkara pokok, dan di memori banding. Tidak ada novum baru, termasuk keberatan tentang SK Menhut," kata Iskandar.Menurut Iskandar, penjelasan saksi ahli dihadirkan Rusli ke persidangan, bukan merupakan penjelasan dan kesaksian yang baru. Telaah disampaikan oleh kedua ahli masih seputar alat bukti telah diajukan dalam sidang-sidang tingkat sebelumnya. "Materinya cuma mendukung pembelaan selama ini, telah (pernah) dilakukan di persidangan tingkatan sebelumnya," ujar Iskandar. Kedua ahli dihadirkan sebelumnya itu yakni Chairul Huda, selaku Ahli hukum Pidana, dan Arif Fatullah selaku Dirjen Kependudukan, dan Catatan Sipil, Departemen Dalam Negeri.Sidang ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak, pemohon, dan termohon, serta majelis hakim. Proses selanjutnya akan dibahas di Mahkamah Agung, dan diputuskan oleh lembaga tertinggi kehakiman itu.Dalam sidang, istri mantan Gubernur Riau itu, Septina Primawati Rusli, turut menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan novum. Septina datang setelah sidang berlangsung selama beberapa menit. Dia mengenakan pakaian berwarna cokelat, dipadu jilbab abu abu. Dia disebut-sebut sebagai calon pergantian antarwaktu Ketua DPRD Riau menggantikan Suparman, yang maju dalam pemilihan bupati Rokan Hulu.Septina duduk di kursi pengunjung barisan depan. Setelah persidangan selesai, dia menghampiri dan menyalami sang suami.Kasus korupsi menjerat mantan gubernur Riau dua priode itu dimulai pada 12 Maret 2014 lalu, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau. Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan izin alih fungsi lahan hutan di Pelalawan dan Siak.Meski demikian, dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman Rusli disunat empat tahun, menjadi hanya sepuluh tahun penjara.Masih tidak terima dengan putusan itu, Rusli mengajukan kasasi. Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis Rusli kembali menjadi 14 tahun penjara. Mahkamah Agung juga memutuskan mencabut hak Rusli buat dipilih dan memilih dalam menduduki jabatan publik.
KPK tolak novum Rusli Zainal, anggap buktinya sudah usang
Menurut KPK, bukti diajukan Rusli hanya pengulangan.
Rekomendasi