Pihak AirAsia mempersilakan kepada keluarga korban jika ingin menempuh ke jalur hukum terkait kecelakaan AirAsia QZ8501. Pernyataan tersebut menanggapi rencana keluarga korban asal Malang yang akan menggugat AirAsia dan AirBus karena dianggap lalai sehingga timbulnya kecelakaan tersebut.Tanggapan tersebut disampaikan oleh Sunu Widyatmoko, Presiden Direktur AirAsia Indonesia di sela memberikan Guest Lecture CEO Talk Series, Leading in Turbulance and the Conpetitive Lanscape di Universitas Brawijaya Malang.⬠Selama ini, pihaknya telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada keluarga korban."Saya tahu (akan dituntut), saya persilakan, tidak apa-apa. Negara ini negara bebas. Kita diam saja bisa dituntut," kata Sunu di Malang, Jumat (4/12).Soedjono, salah seorang keluarga korban berencana menuntut AirAsia dan AirBus paska Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengeluarkan hasil penyelidikannya. Soedjono melihat ada kelengahan AirAsia dan AirBus sehingga timbul kecelakaan yang menyebabkan empat anggota keluarganya turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.Jono juga menduga AirAsia telah mengambil untung dari klaim asuransi para korban. Keterangan yang diperolehnya, para korban telah diasuransikan sebesar US$400 Ribu, tetapi ternyata yang diterima kepada korban sebesar US$ 100 Ribu. Namun Sunu menolak memberikan tanggapan terkait nilai asuransi tersebut. Dirinya tidak mau berbicara lebih jauh menyangkut tuntutan tersebut."Kalau persoalan hukum saya no comment, ketemu di pengadilan saja," tegasnya.Sunu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mau berpolemik, sehingga menghindari berkomentar tentang temuan KNKT. Pihaknya meminta, masyarakat yang membutuhkan temuan KNKT bisa membaca transkripnya di internet."Karena itu laporan dari pihak yang kompeten, saya tidak mau membuat satu polemik dari report itu. Baca reportnya dari internet, tapi kalau kawan-kawan ada pertanyaan silakan kirim email ke saya," katanya.
AirAsia persilakan keluarga korban yang tidak puas ke pengadilan
Jono juga menduga AirAsia telah mengambil untung dari klaim asuransi para korban.
Rekomendasi