Nama Novel Baswedan sempat paling dicari-cari Korps Bhayangkara beberapa tahun silam. Bukan prestasi yang diukir, namun anggota polisi berpangkat melati satu atau Kompol ini dianggap sangat berani membongkar aksi culas pimpinannya yang notabene berpangkat jauh lebih tinggi di atasnya yakni Jenderal Bintang Dua atau Inspektur Jenderal Polisi, yakni Djoko Susilo.
Di tahun 2012 silam, Novel yang saat itu menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi simulator SIM di tubuh Korps Bhayangkara. Korupsi terjadi ketika Irjen Djoko Susilo menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.
Akhirnya, dengan dipimpin oleh Novel bersama sekitar 30 penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri JL MT Haryono, Jakarta Selatan pada 30 Juli 2012 silam. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 24 jam.
Namun, tak butuh waktu lama bagi Korps Bhayangkara untuk 'membalas' perbuatan Novel yang telah mencoreng nama baik institusi. Tiga bulan setelah penggeledahan yang dilakukan Novel Baswedan di Kantor Korlantas Polri, kini giliran penyidik Polri yang menggeruduk gdeung KPK, pada Jumat 5 Oktober 2012.
Saat itu, gedung KPK didatangi puluhan penyidik Kepolisian mulai dari provost, intel, shabara hingga serse. Kedatangan mereka untuk menjemput paksa Novel Baswedan yang dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Alhasil, semenjak aksi saling geruduk itu, muncul kembali istilah cicak vs buaya jilid II.
Advertisement
Novel Baswedan di Bareskrim ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Selama ini, Polri selalu mengatakan penyidiknya yang dikirim ke KPK adalah perwira terbaik dan profesional. Lalu, mengapa belakangan Polri menemukan Kompol Novel Baswedan, penyidik yang bertugas di KPK, terlibat dugaan penganiayaan berat?
Menurut Kabareskrim Komjen Sutarman pihaknya mengaku kecolongan soal rekam jejak Kompol Novel.
"Catatan-catatan ini mungkin ada yang tertinggal," ujar Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/10).
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto. Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.
Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7). Berdasarkan jadwal yang diagendakan pihak penyidik bareskrim Polri, Novel menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Abraham Samad jadi saksi Praperadilan Novel Baswedan ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Novel diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 18.40 WIB. Selama pemeriksaan, Novel mengaku dicecar dengan 35 pertanyaan oleh penyidik.
Lanjut novel, proses hukum yang saat ini membelit dirinya tetap merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. "Selanjutnya memang di antaranya saya menjelaskan banyak hal. Di antaranya bahwa masalah ini merupakan upaya kriminalisasi," imbuhnya.
Kasus Novel pun segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Bengkulu yang menyatakan berkas kasus Novel lengkap. Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) guna pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu.
"Kalau Novel tidak datang pada Senin, ya kami beri panggilan kedua. Kan sudah ada ketentuan hukumnya," ujarnya.
Akhirnya, penyidikan pun sudah dinyatakan lengkap. Kini, penyidik Bareskrim Mabes Polri tinggal melakukan pelimpahan tahap dua yakni, menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Novel pun siap dimejahijaukan.
Pada Kamis, 3 Desember 2015 Novel mendatangi Mabes Polri untuk kemudian digelandang penyidik ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua.
"Oh ya saya pasti masih mandang seperti itu. Pandangan saya tetap sama," ujar Novel kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Novel mengaku siap dijebloskan ke penjara oleh Polda Bengkulu. Ia menganggap hal itu mau tidak mau harus ia terima.
"Saya pada posisi mau enggak mau ya, bukan masalah siap enggga siap. Mau engga mau ikuti aturan ya harus seperti itu. Ya bicaranya mau engga mau. Bagi saya ini sesuatu hal ketika saya sudah berbuat baik, ternyata ada hal yang demikian ya itulah negeri kita," katanya.
"Saya bukan dalam keadaan tertekan, ini karena mengikuti penyidik," tuturnya.
Pantauan merdeka.com, Novel yang saat itu usai melakukan salat Dzuhur di Masjid Kejaksaan Agung langsung digelandang penyidik untuk masuk ke dalam mobil. Namun, ia tampak emosi lantaran penyidik memaksa dirinya dengan memegangi lengan kanan Novel.
Ia pun meradang. "Jangan paksa-paksa saya dong. Saya ini kan tidak ditahan, tidak di tangkap, jadi jangan maksa-maksa saya lah. Mengerti kan?" ujar Novel di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Mendengar protes Novel, penyidik yang sempat memegangnya langsung melepas genggamannya.
Rupanya, sebelum diberangkatkan ke Bengkulu, Novel mampir terlebih dahulu ke Mabes Polri. Setelah beberapa menit di dalam, Novel keluar dengan penuh senyum dan memeluk satu persatu tim pengacaranya.
"Saya berangkat ke Bengkulu, doakan insyaallah semoga lancar," ujarnya di Bareskrim Mebs Polri.
"Saya belum tanda tangan apapun," tambahnya.
Dari keterangan salah satu tim pengacaranya, Novel berangkat ke Bengkulu dengan lima orang. "5 orang yang berangkat. 2 Pengacara, 2 KPK dan Novel," kata salah satu tim pengacra.
Novel langsung berangkat menaiki mobil Inova Hitam dengan no polisi B 1948 KZT dan diikuti oleh Inova warna abu-abu dengan no polisi B 245 KIA.