Ustaz Syahid Joban melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, ke Polda Jawa Barat. Syahid melaporkan Dedi atas dugaan penodaan agama.Laporan itu dibikin hari ini, Senin (30/11). Dedi dituding melanggar Pasal 156 KUHPidana, yaitu soal menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia."Kami melaporkan Bupati Purwakarta karena telah menodai agama Islam. Beliau sampaikan tak hanya dalam acara-acara, tapi juga berbentuk tulisan buku," kata Ustaz Syahid di Mapolda Jawa Barat, Senin (30/11).Syahid melaporkan Dedi didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat, Abdul Qohar, dan beberapa anggota DPD FPI Jabar. Dia mengatakan, pemikiran Dedi dituangkan pada buku itu, serta video, dinilai menghina Islam. Sehingga dia juga melampirkan barang bukti disampaikan ke polisi, berupa buku dan rekaman audio visual."Tulisan dia banyak penodaan terhadap Islam. Juga di dalam audio visual yang saya bawa ini juga menistakan Islam," ujar Ustaz Syahid.Beralasan atas dorongan ulama di Purwakarta, Ustaz Syahid memberanikan melapor ke polisi. Ketua DPD FPI Jabar, Abdul Qohar menambahkan, pemikiran Dedi soal tauhid sudah sangat jelas bertentangan dengan dengan syariat Islam."Dedi menulis bahwa agama itu budaya, serta budaya ialah agama. Berarti pemahaman beliau menyamaratakan antara budaya dan agama," kata Abdul.Padahal agama dalam Islam, lanjut Abdul, bersumber dari wahyu Allah S.W.T., maka kebenarannya pasti mutlak. Sedangkan budaya merupakan cipta karya manusia."Budaya itu menurut budayawan Selo Sumarjan ialah cipta karya manusia, berarti produk manusia," ujar Abdul.
Imam FPI, Habib Rizieq Shihab, diadukan ke polisi oleh Denda Alamsyah mewakili Aliansi Masyarakat Sunda, pada Selasa (24/11) lalu. Dalam laporannya, AMS merasa direndahkan dengan pernyataan ulama kontroversial itu, yang mengubah salam sunda 'Sampurasun' menjadi 'Campur racun'.