Restoran Solaria yang berada di pusat perbelanjaan Balikpapan Center dinyatakan haram oleh MUI setempat. Hal ini setelah bumbu restoran tersebut dinyatakan positif mengandung babi.
Hal itu diketahui setelah inspeksi dadakan gabungan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur (LPPOM MUI Kaltim), MUI Kota Balikpapan, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
"Itu memakai metode tes cepat, hasilnya seperti yang diterima. Ada di berita itu betul (MUI Balikpapan haramkan Solaria). Seperti itu hasilnya," kata Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko, kepada merdeka.com, Rabu (25/11) lalu.
MUI Kaltim menguji 20 sampel diambil dari Solaria, kemudian disaring menjadi delapan yang diuji langsung di Solaria. Dan hasilnya, dua jenis bumbu yang masih dirahasiakan positif mengandung unsur babi.
Meski demikian, Sumarsongko memberi catatan, tes cepat ini bukan hasil akhir. Saat ini, sampel-sampel itu sedang diuji menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR), yaitu pengujian secara DNA yang tingkat akurasinya lebih tinggi.
"Kalau memang positif, ya pasti positif. Yang repot nanti kalau negatif. Kan berarti harus tanda tanya, ada penyimpangan di mana? alat uji atau apa?," ujar Sumarsongko.
Advertisement
Untuk uji DNA, semua sampel dibawa ke laboratorium LPPOM MUI di Bogor, Jawa Barat. Waktu yang dibutuhkan menguji satu sampel berkisar antara tujuh hingga sepuluh jam. Sedangkan langkah selanjutnya, MUI menunggu hasil akhir dari tes DNA itu.
"Kita bawa semua, kita enggak mau kecolongan," tegas Sumarsongko.
Saat sidak, banyak karyawan Solaria kaget saat mengetahui hasil uji bumbu positif mengandung unsur babi. Tidak sedikit pula mereka yang ketakutan hingga akhirnya MUI memberikan penjelasan.
"Dia juga kaget, pekerjanya lho ya. kami tidak tahu apa-apa, takut sekali. Enggak apa-apa, ini kita uji biar tahu kualitas apa yang ada dalam masakan saudara," cerita Sumarsongko.
Sidak yang digelar di restoran berjalan kondusif. Namun yang disayangkan Sumarsongko adalah perwakilan Solaria hanya dari sejumlah karyawan saja, tidak terlihat jajaran bos restoran.
"Kepala masak dan juru masak. Manajer dihubungi enggak mau ngangkat, enggak mau datang. (Alasannya) posisinya di outlet lain," terang Sumarsongko.
Namun akhirnya MUI Pusat menegaskan bumbu makanan yang dipakai oleh restoran Solaria di Balikpapan halal dan tidak ditemukan unsur babi di dalamnya.
Advertisement
"Hasil uji Polymerase Chain Reacton (PCR) menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA babi," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim dalam jumpa pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (27/11) kemarin.
Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut, maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan Sertifikat Halal MUI. MUI, kata dia, mengambil sampel dari berbagai outlet restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun dari Kalimantan Timur untuk dilakukan uji dengan metode PCR.
Metode PCR, kata dia, sesuai prosedur operasi standar analisis laboratorium Halal LPPOM MUI serta untuk menghindari kesalahan positif. Lukman mengatakan metode PCR lebih teliti dibandingkan uji cepat (rapid test). Uji cepat sendiri dilakukan oleh instansi terkait dalam mengecek bumbu Solaria Balikpapan.
Publikasi uji cepat ini sendiri membuat pemberitaan di media menjadi ramai soal keabsahan sertifikat MUI untuk Solaria.
Uji cepat itu, kata Lukman, sejatinya hanya metode awal untuk menguji kandungan zat. Hasil uji cepat bukan sebagai alat untuk menyimpulkan zat mengandung babi atau tidak.
Advertisement
"Jika uji cepat menunjukkan positif babi, maka harus dilakukan uji laboratorium yang lebih teliti yaitu dengan metode PCR yang memakan waktu sedikitnya tujuh jam," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, terdapat beberapa laboratorium yang harus menguji selama 10 hari baru bisa menyimpulkan suatu zat mengandung unsur tertentu, dalam hal ini unsur babi.
"Uji cepat (yang dilakukan instansi di Balikpapan) merupakan sarana pemeriksaan awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir," katanya.
Pernyataan LPPOM MUI Pusat itu pun membuat gerai Solaria bisa bernapas lega. Pihak Solaria pun tak akan menghiraukan label haram oleh MUI Balikpapan.
"Kini kami merasa lega atas keputusan MUI Pusat. Urusan MUI di Balikpapan kami sudah tidak hiraukan lagi," ujar Manager Operasional Solaria Dedi Nugrahadi saat ditemui di Hotel Gren Alia Cikini Jakarta Pusat, Jumat (27/11) kemarin.
Uji yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan serta disaksikan oleh MUI, terdapat 8 sampel dan semua teruji tidak mengandung DNA babi.
Advertisement
Disinggung soal apakah adanya upaya-upaya persaingan bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, Kepala Humas Solaria Dedi Setiawan tidak banyak menanggapi. Dia hanya merasa heran kepada pihak MUI Balikpapan sempat menyatakan bumbu yang digunakan Solaria mengandung DNA babi.
"Kami heran saja kenapa hanya kami yang dinyatakan haram padahal bumbu yang kami gunakan itu beli, bukan bikin sendiri dan banyak rumah makan lain yang pakai bumbu itu," ujar Dedi Setiawan.
Terkait kasus tersebut, sempat beredar isu tentang adanya seorang pejabat di Balikpapan yang ingin menjadi pemasok daging ayam ke restoran tersebut, namun pihak Solaria menolaknya. Solaria menolak karena kualitas daging ayam yang ditawarkan pejabat tersebut tidak bagus. Sehingga tuduhan adanya DNA babi pada Solaria dikabarkan dilakukan oleh pejabat tersebut.
Namun saat dikonfirmasi, Dedi Setiawan membantah kabar tersebut. "Pejabat? wah.. kami saja baru dengar. Ngga ada pejabat sama sekali! kalau mau bawa-bawa ke politik jangan Solaria deh. Masih banyak restoran besar yang lain," tandasnya.