Bea Cukai akan hibahkan puluhan ton barang ilegal ke kaum miskin

Bila diuangkan barang yang diamankan mencapai Rp 2,8 miliar lebih.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Bea Cukai akan hibahkan puluhan ton barang ilegal ke kaum miskin
Ilustrasi. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Medio Januari hingga November 2015, Dirjen Bea Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal sebanyak 73 kasus, dan mengamankan 59,5 ton gula impor. Gula tersebut diselundupkan lewat Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Selain itu juga berhasil diamankan beras ketan, bawang, rokok bahkan narkotika. Bila diuangkan barang yang diamankan mencapai Rp 2,8 miliar lebih.Kepala DJBC Aceh Saipullah Nasution menjelaskan, rencananya barang ilegal itu, terkecuali rokok dan narkotika, setelah proses hukum akan dihibahkan untuk warga miskin. Penyalurannya nanti akan diserahkan lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh."Barang ini nantinya kita serahkan ke Disperindag Aceh. Nanti Disperindag yang menyalurkan ke mana dan siapa yang berhak menerima hibah," kata Saifullah Nasution dalam gelar barang-bukti hasil sitaan di Kantor DJBC setempat, Selasa (24/11).Penyerahan barang ini ke Disperindag, kata Saipullah, setelah semua proses penelitian, penyelidikan dan penyidikan kasus selesai. Adapun barang-barang hasil sitaan tim DJBC Aceh antara lain 59,5 ton gula, 4,2 ton beras ketan dan 30 ton bawang. Dia merincikan, barang-barang tersebut merupakan bekas impor dari luar negeri ke Sabang. Namun kemudian dari Sabang diselundupkan ke Banda Aceh.Jika diuangkan, harga gula mencapai Rp 577,7 juta (29 kasus), beras ketan 4,2 ton Rp 47,4 juta (6 kasus), rokok 786 ribu batang Rp 462 juta (21 kasus), bawang 30 ton Rp 900 juta (2 kasus). Sedangkan untuk narkotika 838 kg Rp 190 juta (1 kasus)."Sebagian dari kasus ini, ada masih dalam peroses penelitian, penyelidikan dan sebagian masih tahap serah terima barang-bukti dengan Polri," tukasnya.

Rekomendasi