Tangsel siapkan aparatur handal dalam bidang konstruksi

PemKOT Tangsel telah memiliki payung hukum sebagai pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan jasa konstruksi.

Pipit Silvia
Oleh Pipit Silvia - Reporter
Tangsel siapkan aparatur handal dalam bidang konstruksi
Kepala DBMSDA Kota Tangsel, Retno Prawati. ©2015 Merdeka.com

Semangat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam memperbaiki layanan kepada masyarakat terus di tingkatkan agar menjadi andal dalam bidangnya. Kali ini, melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel mempersiapkan aparatur yang khusus membidangi pengawasan jasa konstruksi.

Kepala DBMSDA Kota Tangsel, Retno Prawati mengatakan, untuk menumbuh kembangkan pengetahuan, penguasaan dan kualitas aparatur pemerintah dalam pengawasan jasa konstruksi dan melaksanakan tertib administrasi dalam menciptakan jasa kontruksi yang tersusun, rapi, bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota No.25 tahun 2015 tentang pelaksanaan Perda No.2 tahun 2014 tentang izin jasa konstruksi.

“Seluruh notaris dan badan usaha yang ada di kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut hadir,” kata Retno.

Kegiatan itu juga sebagai bentuk implementasi peraturan menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011 tentang pedoman persyaratan pemberian izin jasa konstruksi nasional, sebagai pedoman penertiban izin usaha jasa konstruksi di Kota Tangsel.

Retno menilai bahwa aparatur pelaksana jasa konstruksi di Kota Tangsel penting. Hal itu, diakuinya sebagai salah satu penunjang kelancaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

"Pemerintah daerah dalam hal ini kami pun dituntut untuk mampu menyelenggarakan infrastruktur yang andal, bersinergi dengan sektor lain dalam mendukung pengembangan wilayah agar dapat terwujud daerah yang aman, adil dan sejahtera," ujarnya.

Dia juga berharap, sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman stakeholders. Apalagi, persaingan dalam bidang usaha jasa konstruksi nasional dan menjelang pasar bebas Asean semakin ketat yang tentunya harus diimbangi dengan pertumbuhan di sektor jasa konstruksi daerah.

"Ini semua agar kita mampu bersaing di daerah sendiri bahkan di tingkat nasional," imbuhnya.

Dalam menciptakan pemerintahan yang baik untuk melaksanakan prinsip good governance and clean government, diakuinya Pemerintah Kota Tangsel telah memiliki payung hukum sebagai pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan jasa konstruksi.

"Harapannya, tentu saja nantinya akan lebih tertib administrasi, pengelolaan sumber daya manusia jasa konstruksi dapat dilakukan secara efisien, serta menjamin terjadinya interaksi sosial yang baik antara para pihak secara adil, transparan, profesional dan akuntabel," papar Retno.

Diakui Retno, pembangunan sebuah kota tidak dapat dipisahkan dari peran serta dan partisipasi pengusaha jasa konstruksi. Tugas pemerintah memberikan pembinaan dalam wujud pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.

"Untuk itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat jasa konstruksi untuk lebih meningkatkan semangat dan komitmen serta kepedulian yang tinggi bagi terwujudnya penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik yang akan berkontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur di kota Tangsel," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) kepada staf kelurahan di seluruh Kota Tangsel. Izin Usaha Jasa Konstruksi ini merupakan izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Bidang usahanya meliputi perencanaan dan pengawasan konstruksi, pelaksanaan konstruksi.

“IUJK ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib daftar ulang setiap tiga tahun sekali,” katanya.

Usaha jasa kontruksi di Kota Tangsel memang terus meningkat tajam dari waktu ke waktu. Karenanya, hal itu butuh penanganan serius dilakukan pemerintah daerah. Sekretaris DBMSDA Kota Tangsel, Djudianto mengatakan, pengusaha lokal di Kota Tangsel terus mengalami peningkatan atas jumlah permohonan izin untuk memiliki usaha jasa konstruksi.

Sejak tahun 2011,pengajuan izin baru usaha jasa konstruksi mencapai 150 pemohon. “Hingga saat ini jumlahnya setiap tahun terus meningkat,berdasarkan data kami terakhir Agustus lalu kami update sudah ada 106 lagi pemohon,” katanya. (ADV)


Rekomendasi