Audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sepanjang 1 Juli-30 Oktober 2015 menemukan adanya pihak ketiga yang melakukan intervensi dalam proses tender pembelian minyak mentah. Intervensi pihak ini membuat harga minyak yang diimpor Indonesia melalui Petral menjadi jauh lebih mahal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani kasus ini jika ditemukan adanya kerugian negara. Namun, lembaga antirasuah baru akan bergerak setelah mendapatkan data-data yang dibutuhkan.
KPK menunggu niat baik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan data-data dari hasil audit forensik tersebut.
"Setahu saya, Menteri BUMN masih akan lapor kepada presiden terkait klasifikasi perluasan adanya corporate action dan legal action. Sehingga kami siap menerima data-data dari Menteri BUMN untuk legal action," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).
Sebelumnya, Direktur PT Pertamina Dwi Soetjipto mengakui audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sudah tuntas. Di dalamnya terdapat temuan campur tangan pihak ketiga yang mengintervensi proses tender pembelian minyak mentah.
"Beberapa pengaruh intervensi dari pihak luar tadi menyebabkan harga (minyak) yang lebih tinggi," ungkap Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto di Kantornya, Jakarta, Senin (9/11).
Namun demikian, Dwi enggan menyebut siapa pihak ketiga terkait proses tender pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Petral. Alasannya untuk menghindari persepsi dibalik pengadaan minyak oleh Petral.