Mabuk berat, pelajar coba perkosa ibu rumah tangga di Bekasi

Karena ada perlawanan dari korban, maka niat untuk memperkosa dibatalkan dan tersangka langsung pergi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mabuk berat, pelajar coba perkosa ibu rumah tangga di Bekasi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2015 Merdeka.com

Seorang pemuda BW (17) nekat ingin melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Komplek Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Saat akan melakukan aksi kotor tersebut BW sedang berada di bawah pengaruh alkohol alias mabuk.Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika tersangka yang masih remaja tersebut mendatangi rumah HS (40) di Blok BB 2 RT 14 RW 16 tersebut pada Jumat (6/11) lalu."Pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol lalu mendatangi rumah korban setelah melihat suaminya keluar rumah untuk salat subuh," kata Siswo di Bekasi, Senin (9/11).Dia mengatakan, modus tersangka yaitu mengetuk pintu rumah, setelah korban membukanya tersangka langsung mendorong, dan mengacungkan pisau ke arah korban."Akan tetapi korban melawan dan berhasil merampas pisau," katanya.Ketika rebutan itu, kata dia, pisau tersebut mengenai jari tangan kanan tersangka. Karena itu, tersangka menarik baju dan menyeret korban ke dalam kamar, karena korban melawan tersangka memukuli wajah dan kepala korban."Tujuannya agar korban tak berteriak. Akibatnya, wajah dan kepala korban luka memar," katanya.Siswo menambahkan, niat tersangka yang juga tetangganya tersebut hendak memperkosa korban. Akan tetapi karena ada perlawanan dari korban, maka dibatalkan dan tersangka langsung pergi.Polsek Bekasi Utara yang mendapatkan laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi menangkap tersangka dan kini menjalani pemeriksaan di balai pemasyarakatan (Bapas).Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat kecil stainlis, sapu tangan hijau, dan baju bernoda darah. Tersangka yang masih menjadi pelajar kelas 3 SMA ini terancam pasal penganiayaan dan undang-undang darurat, ancamannya di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi