Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin rute penerbangan maskapai Batik Air yang tergelincir di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Rute tersebut yakni, Jakarta (CGK) - Yogyakarta (JOG).Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Batik Air Indonesia dan ditembuskan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, PT Angkasa Pura I serta beberapa instansi terkait lainnya."Sehubungan dengan kejadian kecelakaan pesawat udara maskapai Batik Air rute Jakarta (CGK)-Yogyakarta (JOG), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin rute penerbangan rute tersebut," tulis Suprasetyo dalam surat yang diterima merdeka.com, Jumat (6/11).Pembekuan itu terhitung berlaku sejak ditandatangani surat pemberitahuan, yakni pada tanggal 6 November 2015."Dan dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi KNKT dan telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara," ungkap Suprasetyo.Sebelumnya, Pesawat Batik Air sore ini dilaporkan tergelincir di Bandara Internasional Adisucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta. Insiden ini terjadi di tengah hujan deras sekira pukul 15.00 Wib.Dari foto yang diunggah di media sosial, tampak pesawat terjerembab di rerumputan. Belum diketahu rute dan nomor penerbangan pesawat nahas itu.Staf Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa, mengatakan pesawat itu keluar sekitar 30 meter dari runway."Kejadiannya 40 menit sampai 1 jam yang lalu," kata Hadi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/11) pukul 15.50 Wib.Hadi mengatakan, tidak ada korban ini dalam insiden ini. "Sejauh ini tidak ada korban," ujarnya.
Kemenhub bekukan izin penerbangan Batik Air rute Jakarta-Yogyakarta
Pembekuan itu terhitung berlaku sejak ditandatangani surat pemberitahuan, yakni pada tanggal 6 November 2015.
Advertisement
Rekomendasi