Terpidana korupsi ini bisa keluyuran dan leyeh-leyeh di luar bui

Mereka dengan bebas dan enak keluar masuk penjara.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Terpidana korupsi ini bisa keluyuran dan leyeh-leyeh di luar bui
Gayus Tambunan Pelesiran. ©istimewa

Muhammad Jusmin Dawi, terpidana kasus korupsi kredit fiktif kendaraan Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar senilai Rp 44 miliar, diketahui sempat berkeliaran di luar penjara di medio Oktober kemarin."Oleh pelaksana tugas kepala lapas ini membenarkan jika terpidana Muhammad Jusmin Dawi ini sementara di luar lapas," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Rachmat Prio Sutarjo, Makassar, Rabu (4/11).Rachmat Prio menceritakan, 16 Oktober lalu Jusmin diketahui berada di luar lapas. Hal ini terungkap saat ada wartawan yang mengonfirmasi ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Jauhar Fardin. Selanjutnya kepala divisi ini mengontak pelaksana tugas Kepala Lapas Kelas I Makassar yang sedang menunaikan ibadah haji.Keesokan harinya, atau tanggal 17 Oktober, diperintahkan agar terpidana ini harus dimasukkan kembali ke lapas. Lalu pemeriksaan dilakukan 19 Oktober 2015."Sementara ini ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam tindakan mengeluarkan terpidana itu dari tahanan," jelasnya menambahkan.Mestinya mengeluarkan terpidana untuk asimilasi harus berdasarkan persetujuan Dirjen Kemenkum HAM, melalui permohonan dari pihak lapas.

Ditanya soal adanya kemungkinan sogok dan gratifikasi sehingga terpidana ini bebas keluar lapas, Kakanwin Kemenkum HAM Sulsel ini mengaku belum sampai ke situ pemeriksaannya. Dia juga mengaku belum tahu sudah berapa kali terpidana kasus kredit fiktif ini keluar masuk lapas dan sudah berlangsung berapa lama.Terkait kasus ini Kepala Lapas Kelas I Makassar Muhammad Tholib bersama sejumlah kepala bidang dan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), diperiksa tim Kemenkum HAM Kanwil Sulsel."Bersama Kalapas ini, ada belasan orang yang diperiksa oleh tim yang dibentuk untuk mencari tahu kenapa sampai terpidana ini keluar, bagaimana prosesnya dan siapa-siapa yang bertanggung jawab," kata Rachmat Prio.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tahun 2013 Pengadilan Negeri Makassar memvonis Direktur PT Aditya Rezki Abadi Jusmin Dawi 6 tahun penjara di kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI senilai Rp 8 miliar. Dia diharuskan membayar denda Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar juga memvonisnya 12 tahun penjara di kasus korupsi kredit fiktif Rp 44 miliar di BTN Syariah Makassar, Selasa (19/2/2013). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara.Bukan kali ini saja koruptor bebas keluar masuk penjara, Gayus Tambunan terpidana kasus korupsi serta suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan ini, juga beberapa kali tepergok keluar masuk penjara.

Saat mendekam di penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Gayus pernah keluar negeri ke Makau dan Kuala Lumpur.Tidak lama kemudian, dia ketahuan asyik nonton pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010 di Bali.Kemudian yang terbaru Gayus diketahui keluar penjara, fotonya di sebuah Restoran Manado bilangan Jakarta beredar luas.Foto itu diambil usai Gayus menghadiri sidang perceraian dengan istrinya Milana pada 9 September 2015. Dia diduga merayu pengawal agar bisa mampir makan ke restoran tersebut."Makannya di Jakarta, kawasan Panglima Polim. Itu kaya restoran Manado," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Agus Toyib di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (22/9). Selama dua jam atau pukul 14.00-16.00 WIB Gayus leyeh-leyeh di dalam restoran.Secara aturan tidak seharusnya seorang terpidana korupsi bisa terlihat bebas di tempat umum. Meski hanya menyantap makan siang usai mengikuti sidang di Pengadilan Agama (PA) karena gugatan cerai, itu tidak seharusnya terjadi.


Dia menyebut, pengakuan itu terlontar dari pengawal pada dirinya. "Yang jelas pengawal Gayus mengakui foto itu benar. Restoran itu didatangi setelah selesai sidang perceraian," terangnya."Pengawalnya juga ada di situ. Tapi enggak kelihatan karena enggak difoto," jelasnya menambahkan.Dalam foto yang menjadi viral dan berujung sanksi bagi Gayus, memperlihatkan bahwa dia tampak bercanda dengan dua wanita di depannya. Mengenakan baju biru, Gayus tak kikuk ketika bidik kamera menjepretnya. Akibat ulah bengal yang dilakukan, Gayus kini dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rekomendasi