Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman, belum ditahan. Asep yang tersandung kasus dugaan rasuah pengadaan buku Aksara Sunda pada 2010, masih bertugas sebagai kepala dinas.Kejati Jabar menyatakan belum merasa perlu menahan Asep. Saat ini, mereka menyatakan fokus terhadap pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi."Belum melakukan penahanan terhadap beliau. Kami dari penyidik fokus pada pemberkasan dulu," kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman, di Bandung, Rabu (21/10).Suparman menambahkan, tersangka juga selama ini cukup kooperatif jika penyidik membutuhkan keterangannya. "Kalau penyidik belum memerlukan, tentu ya enggak apa-apa. Itu kewenangan penyidik. Beliau juga tidak mungkin lari ke mana-mana," ucap Suparman.Hanya saja, lanjut Suparman, ketika penyidik menggunakan hak penahanan, tersangka tentu harus sudah siap. "Penahanan itu ada alasan secara obyektif. Sekarang ini penyidik belum menggunakan haknya saja," ucap Suparman.Penetapan tersangka terhadap Asep Hilman sudah berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015. Asep Hilman pada saat kasus ini terjadi, berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Berdasarkan penghitungan sementara dilakukan penyidik Kejati Jabar, dari nilai proyek Rp 4,6 miliar, negara dirugikan Rp 2 miliar.
Kejati santai Kadisdik Jabar masih bekerja walau terlibat korupsi
Menurut Kejati Jabar, Asep harus siap bila suatu saat penyidik akan menahannya.
Advertisement
Rekomendasi