Akibat bentrokan antarwarga di Kabupaten Aceh Singkil, AKBP Budi Samekto dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Aceh Singkil. Budi dianggap lalai melaksanakan tugas.
Meski kerusuhan itu berakibat fatal seperti pembakaran gereja dan tewasnya satu orang serta empat orang luka-luka, tidak ada proses hukum yang diberikan institusi Polri terhadap Budi.
"Ya artinya secara pelanggaran hukum tidak salah," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Badrodin beralasan hukuman berupa pencopotan jabatan diambil karena pertimbangan kurangnya kemampuan Budi dalam memimpin. Sehingga, Badrodin menilai hukuman pencopotan jabatan sudah tepat.
"Dari sisi kompetensi dan kemampuan leadership kurang makanya ditindak seperti itu," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, AKBP Budi Samekto digantikan oleh AKBP Ridwan. Saat ini, Budi ditugaskan di Polda Aceh sebagai Pamen non job.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kerusuhan yang terjadi di Aceh Singkil lantaran adanya kelemahan Kapolres AKBP Budi Samekto. Menurutnya, Budi mengabaikan situasi ataupun kondisi sebelum kejadian berlangsung.
Padahal, lanjut dia, pihak Kapolda Aceh sempat menanyakan bagaimana keadaan di lokasi kejadian. Namun, Budi menolak diberi bantuan dan menyatakan kondisi bisa dikendalikan.
"Nah tentu harus diperhitungkan satu kondisi kira-kira dia mampu atau tidak. Perhitungan-perhitungan yang cermat dengan resiko yang harus dipertimbangkan tentu harus jadi tanggung jawab pemimpin," kata Badrodin beberapa waktu lalu.