Kuasa hukum sebut penetapan tersangka Rio Capella tak sesuai UU

Maqdir menambahkan, ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio Capella.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Kuasa hukum sebut penetapan tersangka Rio Capella tak sesuai UU
Patrice Rio Capella. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Rio Patrice Capella, tersangka dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Kuasa hukum Rio Patrice Capella, Maqdir Ismail mengatakan, salah satu alasan pihaknya mengajukan praperadilan karena perkara tersebut dinilainya bukan kewenangan KPK. Penetapan Rio Capella tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP."Ketiga bahwa penyelidik dan penyidik KPK yang melakukan penyelidikan menurut hemat kami ini tidak sesuai ketentuan UU yang ada," kata Maqdir usai menyampaikan surat praperadilan ke KPK, Selasa (20/10).Maqdir menambahkan, ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio Capella. Padahal, lanjutnya, baik pemberi maupun penerima uang harus dikenakan pasal yang sama."Kalau pemberi Pasal 5 ayat 1 maka penerima Pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," jelasnya.Lebih lanjut, Maqdir menduga, penetapan Rio Capella sebagai tersangka digunakan untuk keperluan lain. Dia menuturkan, Rio ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10), namun kabar tersebut sudah ramai dibicarakan sejak Selasa (13/10)."Artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini enggak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat," ujarnya.

Halaman
Rekomendasi