Sopir Ketua PTUN Medan lihat ada amplop di buku pemberian OC Kaligis

"Gary bawa buku sambil setengah lari, bukunya OC diselipin amplop," ujar Imam Santosa, sopir Ketua PTUN Medan.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Sopir Ketua PTUN Medan lihat ada amplop di buku pemberian OC Kaligis
Sidang perdana OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sidang Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atas dugaan kasus suap PTUN Medan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10). Agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi yaitu Imam Santosa, sopir Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dan hakim PTUN Medan I Gede Putra suwardana.

Dalam kesaksiannya, Imam Santoso menyebutkan anak buah OC Kaligis yakni Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary masuk ke ruangan hakim Tripeni Irianto Putro dan Darmawan Ginting. Sedangkan OC Kaligis menunggu di mobil. Gary harus memastikan hakim ada di ruangan.

"Gary bawa buku sambil setengah lari, bukunya OC diselipin amplop," jelasnya di ruang sidang Tipikor, Jumat (16/10).

"Saya lupa amplopnya warna apa," tambahnya.

Dia melanjutkan, Gary bersama hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting keluar ruangan melalui pintu belakang. Imam mengaku tidak pernah membatu OC bertemu dengan Panitera PTUN Syamsir Yusfan. "Saya tidak pernah mempertemukan terdakwa dengan Syamsir," ucapnya.

Sebelumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis memberikan sejumlah uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Uang asing itu diterima Tripeni dari Kaligis dengan diselipkan dalam amplop dan buku saat menangani gugatan yang diajukan advokat kondang tersebut.

Hal itu diungkapkan ketika Hakim Tripeni menjadi saksi untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta. Menurutnya, Kaligis dua kali memberikan uang tersebut, pertama pada 29 April 2015 dan kedua, pada 5 Mei 2015.

"Pemberian pertama (hanya) amplop (SGD 5.000), yang kedua buku diselip amplop (USD 10.000)," kata Tripeni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

OC Kaligis Didakwa turut serta menyuap hakim pengadilan tata usaha negara, PTUN Medan bersama anak buahnya Yagari Bhastari Alias Garry Dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot suap sebanyak USD 27.000 dolar dan USD 5.000 diberikan secara bertahap.

Rekomendasi