Kejaksaan Agung masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Jokowi sebelum melakukan eksekusi terhadap Yayasan Supersemar. SKK ini bakal dijadikan legal standing karena Kejaksaan Agung yang mewakili pemerintah dalam kasus ini."Ya kita kan perlu legal standing. Surat kuasa khusus harus ada. Kalau enggak nanti, itu dasar kita. Itu masalah administrasi yang harus diselesaikan duluan. Baru kita bisa melangkah," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis (15/10).Prasetyo menambahkan, nantinya Presiden Jokowi akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) buat Kejagung untuk melakukan eksekusi. Tentang pelaksanaan dari putusan inkracht dari Mahkamah Agung tentang kasus Supersemar itu."Ya kan dasarnya surat kuasa khusus. Kita kan jaksa pengacara negara. Sama halnya dengan pengacara-pengacara lain. Hanya kita pengacara negara. Untuk bisa berbuat kita harus ada surat kuasa khusus, kalau enggak, enggak ada legal standingnya," jelasnya.Seperti diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara.Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.Atas hal ini, Negara mengajukan ganti rugi materil sebesar 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateril Rp 10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.
Eksekusi Yayasan Supersemar, Jaksa Agung tunggu surat kuasa Jokowi
Nantinya Presiden Jokowi akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) buat Kejagung untuk melakukan eksekusi.
Rekomendasi