Kuasa Hukum Pesulap Limbad, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, hingga kini belum menerima surat pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara terkait pencurian mobil Honda Jazz E 1717 PD milik Ibrahim. Sebelumnya Limbad bakal diperiksa polisi terkait kasus tersebut pada Senin (5/10)."Surat panggilan itu saya belum tahu dan sampai saat ini belum dapat," Kata Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10) malam.Kendati belum mendapatkan surat panggilan itu, Zakir memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan polisi jika diperlukan guna dimintai keterangannya terkait kasus tersebut."Jadi saya tidak mau bahas itu. Saya tidak mau menyatakan hal yang belum terjadi. Tapi pasti klien kami akan datang kalau ada panggilan. Klien kami orang yang bertanggung jawab," tandasnya.Limbad sebelumnya oleh penghuni Apartemen French Walk Tower Lourdnes Garden Lantai VI, Unit F, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ibrahim dituduh mencuri mobilnya.Tuduhan tersebut berdasarkan CCTV yang ada di apartemen yang merekam adanya Limbad di lokasi kejadian saat mobil itu hilang. Atas kejadian tersebut, Limbad pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara tertanggal Kamis (24/9) lalu.Tak terima namanya disebut-sebut sebagai pelaku pencurian mobil Honda Jazz E 1717 PD, Pesulap Limbad melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin, melaporkan Ibrahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (1/10). Laporan ini atas pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kuasa hukum Limbad klaim belum terima surat panggilan dari polisi
Sebelumnya Limbad bakal diperiksa polisi terkait kasus tersebut pada Senin (5/10).
Advertisement
Rekomendasi