BNN: Saat penyidikan, penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi

Deddy menilai, pecandu narkoba adalah korban dari bandar.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
BNN: Saat penyidikan, penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Usulan untuk merevisi UU No 35 tahun 2009 yang digagaskan Kepala BNN Komjen Budi Waseso tentang pecandu narkoba wajib rehabilitasi atau tidak dipidana rupanya mendapat perhatian banyak kalangan. Dalam usulan itu, Waseso mau agar rehabilitasi sejalan dengan pidana bagi pecandu narkoba. Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim revisi atas UU tersebut harus dilakukan namun tetap rehabilitasi pada poin utama. Deddy menilai, pecandu narkoba adalah korban dari bandar. "Saya yang berperang dengan narkoba bukan urus UU. Namun sebagai pelaksana UU saya sepakat untuk direvisi. Pada saat penyidikan, penyalahguna wajib direhabilitasi," ujar Deddy dalam diskusi yang diselenggrakan oleh Komunitas Kedondong yang bertajuk 'Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?' di Kantor OMG, Jl Kedondong, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9). Dalam pengalamannya sebagai pemberantas masalah narkoba di Indonesia, Deddy menemui fakta jika yang menjadi penyalahguna narkoba adalah mereka yang sengaja dijebak oleh bandar narkoba. Bagi dia, rehabilitasi harus dilakukan, bukan sekedar dipenjara. "Mereka adalah anak-anak yang dijebak. Apa mereka mau sendiri? Tidak. Mereka dijebak sedemikian rupa. Para sindikat mempunyai tim untuk jebak mereka," tegas dia. Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyayangkan usulan Budi tersebut. Kata dia, revisi UU No. 35 tahun 2009 tidak termasuk dalam prolegnas 2015. "Narkoba ini sudah masuk dalam segala lini. Kita setuju revisi tapi usulan Revisi UU tidak masuk dalam prolegnas. Ketika rapat bersama BNN juga tidak perhatiin secara khusus padahal ini sudah mendesak," tandas dia.

Rekomendasi