Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani menolak dengan tegas dimasukkannya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Dia mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan pasal tersebut saat rapat di Baleg. "Makanya sikap PPP menolak pasal kretek dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/9). Selain karena tidak mengetahui adanya pembahasan pasal tentang kretek nasional yang dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan, anggota Komisi III DPR ini juga heran kenapa rokok kretek dianggap sebagai warisan kebudayaan. Sebab, kata dia, ada kebudayaan lain yang lebih pantas dianggap sebagai warisan kebudayaan yang harus dilestarikan. "Kenapa hanya kretek, carok, badik juga harus dimasukkan dong," katanya. Sebelumnya, kecaman juga datang dari Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana yang menyatakan keheranannya dengan wacana DPR memasukkan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Pasalnya, dia sendiri tidak mengetahui ada pembahasan terkait pasal kretek tersebut. "Makanya di Panja Komisi X, pasal tentang rokok kretek nggak pernah dibahas. Di dalam pleno komisi sebelum ke Baleg tidak ada pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya. Berdasarkan informasi yang saya dapat pasal kretek ada atas usulan dari pimpinan Baleg," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/9). Keheranan Dadang terkait pasal kretek yang sedang digodok masuk ke RUU Kebudayaan bertambah. Sebab, dia menjelaskan di pasal 36 dalam RUU kebudayaan, warisan budaya itu meliputi: bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, sejarah, arsip-naskah kuno dan prasasti. Selain itu juga cagar budaya, upacara tradisional, kesenian tradisional, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional, dan busana tradisional.Dadang yang juga Sekretaris Fraksi Hanura ini menyatakan bahwa Fraksinya menyetujui RUU tentang Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut. Namun, berdasarkan draft asli yang disampaikan oleh Panja ke pihaknya, tidak ada pasal yang berkenaan dengan rokok kretek.
Kenapa cuma kretek, carok juga harus dimasukkan ke RUU Kebudayaan
Fraksi PPP DPR menolak pasal kretek dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan.
Advertisement
Rekomendasi