Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara (P19) empat tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Salah satunya milik mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan."Kami mengembalikan ke penyidik Polda (Metro Jaya) dengan petunjuk, yaitu dengan rumusan peristiwa diduga pidana berkisar penyuapan dan gratifikasi. Dikembalikan sekitar tanggal 18 September 20115," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati, Jakarta, Jumat (25/9).Adi menambahkan, berkas perkara Partogi dianggap belum memenuhi syarat materil.Kemudian, tiga berkas perkara yang ikut dikembalikan yaitu milik Imam Aryanta, Mustafah serta Lusi. "Kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," jelas Adi.Sementara untuk berkas perkara milik Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana dinyatakan sudah lengkap alias P21."Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," terang Adi.Adi mengungkapkan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tipikor, saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan untuk Hendra."Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," pungkas dia.
Belum penuhi syarat, Kejati kembalikan berkas Partogi ke Polda Metro
Selain Partogi, berkas tiga tersangka dugaan suap pengurusan izin impor di Pelabuhan Tanjung Priok juga dikembalikan.
Advertisement
Rekomendasi