Tak terbukti korupsi bus Transjakarta, Udar divonis 5 tahun penjara

Udar hanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Tak terbukti korupsi bus Transjakarta, Udar divonis 5 tahun penjara
Sidang Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bekas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun 2012-2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi menilai Udar hanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp 78.079.800. Suap itu bersumber dari kelebihan penjualan sebuah mobil Toyoya Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp 100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp 21.920.200."Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsidair. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan," kata Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung. Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut Udar dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar.‎Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menyatakan hampir semua tuduhan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Udar tidak terbukti. Majelis Hakim menganggap Udar hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.Majelis Hakim menilai Udar telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa."Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana," jelas Hakim Artha.‎Sebelum memutus, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan Udar tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air."Sementara hal meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," pungkas Hakim Artha.

Rekomendasi