Sidang Vonis, Udar Pristono pakai kursi roda dan didampingi perawat

"Kaki saya masih sakit," kata Udar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Sidang Vonis, Udar Pristono pakai kursi roda dan didampingi perawat
Sidang pledoi Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan bekas Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis terhadap Udar.Pantauan merdeka.com, Udar hadir di Pengadilan Tipikor dengan menggunakan kursi roda dan didampingi seorang perawat. Kepada awak media Udar mengaku jika kakinya masih sakit."Kaki saya masih sakit," kata Udar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).Selain itu, sebelum duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi, Udar meminta agar hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya adil dan objektif sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Saya mohon keadilan Majelis Hakim," ujarnya.Dia mengklaim, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta. Bahkan, dia juga berkilah jika dirinya tidak pernah menerima gratifikasi berupa duit apa lagi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Tidak ada aliran dana sedikit pun," pungkas dia.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Udar Pristono 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. JPU Kejagung yakin jika Udar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.Selain itu, dalam tuntutannya JPU Kejagung meminta Majelis Hakim memutuskan untuk merampas aset kekayaan Udar berupa uang sebesar Rp 897,9 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel serta dua unit kios untuk diserahkan kepada negara.

Rekomendasi