Masyarakat Indonesia khususnya warga Bali digegerkan dengan foto pernikahan sesama jenis, yang diunggah di laman sosial media. Pernikahan diduga dilakukan oleh warga lokal dan asing di sebuah tempat di Bali.Menanggapi itu, anggota DPR Komisi VIII, Arzetti Bilbina mengatakan, hal itu perlu dibuktikan dulu kebenarannya, terkait sah atau tidaknya pernikahan tersebut."Yang pasti ini dibuktikan dulu, sah atau tidak, atau itu hanya gaya-gayaan di sosmed saja, sekedar bercandaan. Faktanya ditelusuri dulu," ujar Arzetti saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/9).Meski mengaku menghargai pasangan pengantin sejenis yang dikabarkan berinisial TM dan JT itu, namun Arzetti mengaku jika hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun1974, tentang Pernikahan.Dirinya mengatakan, hal ini memang sulit diantisipasi oleh Pemda Bali akibat modus yang sangat samar dan cenderung bias, karena dilakukan di tempat tertutup dan tersembunyi dari publik."Kita menghargai orang. Tapi kalau kultur kita kan enggak seperti itu. Undang-undang kita juga tidak mengatur (pernikahan sejenis) itu diperbolehkan," ujarnya."Enggak bisa dibilang bahwa pengawasan di Bali begitu (lemah). Itu hak mereka, jika mereka menyewa sebuah cottage kemudian party? Makanya, perlu ditelusuri," katanya menambahkan.Politisi PKB itu pun menegaskan, Komisi VIII DPR memang telah berencana untuk memanggil Kementerian Agama, guna dimintai keterangan terkait adanya kabar pernikahan, yang terlarang dilakukan di Indonesia tersebut."Kalau ini menjadi perhatian publik, kita rencananya akan segera agendakan dengan memanggil Kemenag, dan meminta keterangan itu sebenarnya seperti apa. Kita menghormati, tetapi mereka juga harus menghormati aturan yang berlaku di negara kita," pungkasnya.
Ada pernikahan gay di Bali, Komisi VIII bakal panggil menteri agama
"Undang-undang kita juga tidak mengatur (pernikahan sejenis) itu diperbolehkan," ujar Arzetti.
Rekomendasi